BISNIS.COM, JAKARTA—Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia Di Luar Negeri di antaranya mengatur peran pemerintah daerah sebagai clearing house dalam penempatan TKI.
Peran sebagai clearing house ini lengkap dengan pendataan semua TKI yang akan diberangkatkan bekerja ke luar negeri, termasuk alamat lokasi kerja, dan kontak person perusahaan yang menempatkannya.
Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN) Eva Sundari menilai peran pemerintah daerah (pemda) penting dalam proses perekrutan dan pendataan TKI.
“Tidak hanya pemerintah pusat atau Kemenakertrans yang mengawasi penempatan dan perlindungan TKI, tetapi pemda juga harus tahu agar tidak hanya menerima korban penganiayaan,” katanya dalam diskusi revisi RUU PPILN, Rabu (17/4/2013).
Eva menilai peran swasta yang dilakukan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) sampai dengan saat ini masih dibutuhkan, tetapi harus ada pengawasan ketat operasionalnya oleh pemerintah.
Namun, pihaknya mengira pemerintah selama ini ada konspirasi dalam penempatan dan perlindungan TKI, termasuk dalam pengurusan asuransi perlindungan bagi pekerja itu.
“Yang dibutuhkan adalah pengawasan yang super ketat dari pemerintah, sekaligus memperbaiki sistem penempatan di dalam negeri,” tegas Eva.