Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TENAGA KERJA: Aspataki Dorong Pemerintah Cabut Skorsing Pihak Swasta

Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) Saiful Mashud mendorong pemerintah segera mencabut skorsing bagi PPTKIS lain.
Ilustrasi: Terminal khusus TKI di Bandara
Ilustrasi: Terminal khusus TKI di Bandara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) Saiful Mashud mendorong pemerintah segera mencabut skorsing bagi PPTKIS lain.

Saiful juga mendorong agar perusahaan bersama para agen segera memberikan klarifikasi.

"Semoga tidak lama lagi 84 perusahaan yang belum dibuka skorsingnya akan mendapatkan jalan penyelesaian untuk mengakhiri skorsing yang menurut kami sangat lemah hukumnya. Belum ada yurisprudensi untuk mengadili approval visa yang di-endorse oleh KJRI Hongkong sebagai perwakilan resmi negara," katanya kepada Bisnis, Minggu (22/1/2017) malam.

Sebelumnya, pada akhir pekan lalu Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan pencabutan sanksi skorsing penempatan tenaga kerja Indonesia bagi sebagian perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

Skorsing penempatan TKI untuk masa berlaku tiga bulan tersebut dijatuhkan pada 28 Desember 2016 kepada 199 perusahaan yang diduga menempatkan TKI di luar prosedur ke Hong Kong serta melanggar moratorium penempatan TKI ke Timur Tengah untuk bidang penata laksana rumah tangga.

"Bebebapa PT yang dibina telah menunjukkan bukti serta memenuhi persyaratan kelengkapan data sesuai amar putusan skorsing. Kami telah validasi kebenaran datanya bersama tim pengawas ketenagakerjaan dan memutuskan mencabut skorsing bagi 115 PPTKIS pada 20 Januari lalu," kata Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindarno kepada Bisnis.

Soes menuturkan sanksi tersebut segera dicabut agar para calon TKI yang telah ada di penampungan tidak terlantar terlalu lama.

Adapun 84 PPTKIS sisanya masih belum dibebaskan dari skorsing penempatan TKI lantaran belum melengkapi dokumen klarifikasi. Di samping itu, sebagian PPTKIS tengah dalam penyelidikan lebih lanjut lantaran ditengarai terlibat kasus pengiriman TKI tanpa dokumen.

"Masih ada 20 PPTKIS yang tersangkut kasus dan [skorsingnya] tidak akan dibuka sebelum clean and clear dari masalahnya. Kami akan dalami lagi, pilihannya nanti bisa dibuka skorsingnya atau sanksinya ditingkatan jadi pencabutan izin," tambahnya.

Setelah sanksi skorsing dibuka, perusahaan dapat melakukan penempatan TKI kembali, Namun, Kemenaker meminta perusahaan meneken surat pernyataan siap dicabut izinnya bila kembali melakukan pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper