Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpanjangan Izin PPTKIS Dilayani Online

Kementerian Ketenagakerjaan akan menyederhanakan proses perpanjangan izin operasi perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS).

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan akan menyederhanakan proses perpanjangan izin operasi perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS).

Penyederhanaan yang dimaksud adalah dengan menerapkan sistem online.

"Kami akan melakukan pelayanan proses perpanjangan SIPPTKI [surat izin] secara online sistem," kata Dirjen Pembinaan, Penempatan, dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Heri Sudarmanto, Senin (7/12/2015).

Dia menjelaskab, mayoritas izin PPTKIS akan berakhir pada tahun depan, yakni pada bulan Mei dan November.

Adapun jumlah PPTKIS saat ini sebanyak 503 perusahaan.

Namun demikian, pemerintah masih belum mencabut moratorium penerbitan izin PPTKIS baru. Artinya, kata dia, pemerintah hanya melayani perpanjangan izin, bukan penerbitan izin.

"PPTKIS dapat rnemulai proses perpanianqan SIPPTKI paling lambat sebulan sebelum masa berakhirnya SIPPTKI melalui sistem online yang disediakan oleh kami," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper