Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan akan menyederhanakan proses perpanjangan izin operasi perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS).
Penyederhanaan yang dimaksud adalah dengan menerapkan sistem online.
"Kami akan melakukan pelayanan proses perpanjangan SIPPTKI [surat izin] secara online sistem," kata Dirjen Pembinaan, Penempatan, dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Heri Sudarmanto, Senin (7/12/2015).
Dia menjelaskab, mayoritas izin PPTKIS akan berakhir pada tahun depan, yakni pada bulan Mei dan November.
Adapun jumlah PPTKIS saat ini sebanyak 503 perusahaan.
Namun demikian, pemerintah masih belum mencabut moratorium penerbitan izin PPTKIS baru. Artinya, kata dia, pemerintah hanya melayani perpanjangan izin, bukan penerbitan izin.
"PPTKIS dapat rnemulai proses perpanianqan SIPPTKI paling lambat sebulan sebelum masa berakhirnya SIPPTKI melalui sistem online yang disediakan oleh kami," ujarnya.