JAKARTA—DPR menilai pemerintah selama ini tidak efektif menjalankan sistem perlindungan kepada calon tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, karena lemahnya koordinasi antarpemangku kepentingan dalam sistem penempatan dan perlindungan.
Menurut Anggota Panitia Khusus DPR untuk RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) Poempida Hidayatulloh, tidak efektifnya pemerintah juga karena masih ada ego sektoral di antara pemangku kepentingan itu.
“Bahkan, perlindungan bagi TKI di luar negeri belum sepenuhnya menjadi semangat yang mendasari penyusunan dan pelaksanaan kebijakan yang diterbitkan pemerintah,” katanya dalam diskusi Forum Legislasi tentang RUU PPILN, Selasa (26/2).
Dia menjelaskan peran pelaku usaha PPTKIS (Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) juga cenderung dominan dalam penempatan dan perlindungan dibandingkan dengan peran pemerintah daerah.
Untuk itu, lanjut Poempida, guna memberikan kepastian hukum dalam melindungi calon TKI dan TKI di luar negeri secara menyeluruh, perlu segera dilakukan perubahan mendasar terhadap UU No.39/2004.
Permasalahan mendasar lainnya dalam perlindungan TKI di luar negeri adalah UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri mengandung ketidakpastian hukum, seperti adanya ketidakjelasan subjek hukum, dan inkonsistensi pengaturan.
Akibatnya, dia menambahkan terjadi ketidaksinkronan isi kaedah hukum dengan sanksinya, dan ada tumpang tindih dalam pengaturan system penempatan serta perlindungan TKI.