Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REVISI UU TKI: Pemerintah Harus Serius Wujudkan Perlindungan

BISNIS.COM, JAKARTA—Jaringan Advokasi Revisi Undang-Undang tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia ke Luar Negeri meminta pemerintah menunjukkan komitmen dalam mewujudkan perlindungan bagi pekerja migran.

BISNIS.COM, JAKARTA—Jaringan Advokasi Revisi Undang-Undang tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia ke Luar Negeri meminta pemerintah menunjukkan komitmen dalam mewujudkan perlindungan bagi pekerja migran.

“Presiden harus dapat bertindak tegas dalam mengawasi keseriusan kinerja pemerintah, dalamhal ini kementerian terkait dengan pekerja migran,” ujar Koordinator Jaringan Advokasi Revisi Undang-Undang tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri (Jari PPTKLN) Nurus S. Mufidah, Jumat (26/4).

Dia menjelaskan sampai dengan saat ini masih banyak isi revisi UU PPTKLN yang tidak memenuhi azas perlindungan kepada pekerja migran secara total, bahkan koordinasi lintas kementerian tidak maksimal.

Padahal, lanjut Mufidah, permasalahan pekerja migran tidak hanya tentang penempatan ke luar negeri, tapi juga banyak mencakup perlindungan yang lebih memadai mulai dari pra, saat penempatan hingga kembali ke daerah asal.

“Komitmen serius tidak hanya harus dilakukan pemerintah, melainkan juga oleh DPR yang kini masih membahas pengesahan revisi UU PPTKLN berdasarkan Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak Buruh Migran dan Keluarganya.

Lembaga NGO (non government) ini menyebut tentang sikap pemerintah dalam proses pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN) pada 8 April 2013.

“Pemerintah masih tidak memiliki keinginan untuk melakukan perubahan sistem perlindungan, tapi hanya menjadikan pekerja migran sebagai komiditas semata,” ungkap Mufidah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : R Fitriana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper