BISNIS.COM, JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum mencatat harga tanah yang paling tinggi yang pernah dibayar ialah 12 juta per meter. Harga tanah paling tinggi itu mengambil lokasi di Jakarta dan Pulau Dewata.
"Untuk ruas akses tol Tanjung Priok, mereka minta Rp 12 juta/meter persegi," jelas Kepala Subdit Pengadaan Tanah II Direktorat Jenderal Bina Marga Sri Sardono di Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Harga tanah yang mencapai Rp12 juta itu terdapat di sekitar depan kantor walikota Jakarta Utara. Menurutnya harga tanah yang dipatok masyarakat bervariasi tetapi untuk lokasi seperti di Jakarta dan Bali harga tanah cukup tinggi.
Sementara untuk tanah di Pulau Bali, Ia menjelaskan pembebasa lahan untuk jalan tol Ngurah Rai-Nusa Dua Tanjung-Benoa harga yang dipatok masyarakat mencapai 11 juta per meter persegi.
dua lokasi itu menjadi pemegang rekor harga tertinggi dari 35 ruas tol yang tengah dibebaskan lahannya oleh pemerintah.