Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

REGISTRASI OUTSOURCING: Pemerintah Harus Proaktif Laksanakan UU

BISNIS.COM, JAKARTA—Kalangan serikat pekerja mendesak pemerintah untuk proaktif menegakkan hukum dari aturan sistem outsourcing sesuai dengan UU No.13/2003 dan Permenakertrans No.19/2012.
R Fitriana
R Fitriana - Bisnis.com 04 April 2013  |  08:37 WIB
REGISTRASI OUTSOURCING: Pemerintah Harus Proaktif Laksanakan UU

BISNIS.COM, JAKARTA—Kalangan serikat pekerja mendesak pemerintah untuk proaktif menegakkan hukum dari aturan sistem outsourcing sesuai dengan UU No.13/2003 dan Permenakertrans No.19/2012.

Regulasi UU No.13/2003 adalah tentang Ketenagakerjaan dan Permenakertrans No.19/2012 mengenai Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.

Menurut Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, kalangan SP/SB mendukung penuh upaya pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan sistem outsourcing (alihdaya).

Namun, lanjutnya, upaha pelaksanaan tersebut harus bersamaan dengan penegakkan hukum yang tegas dari aturan yang sudah ada.

“Seharusnya, pemerintah lebih tegas lagi untuk mewajibkan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh melakukan registrasi kepada dinas terkait, bukan hanya meminta,” katanya, Kamis (4/4/2013).

Selain itu, Timboel menambahkan penegakkan hukum atas sistem kerja ini tidak hanya ditujukan kepada perusahaan alihdaya, tetapi juga harus ditujukan kepada perusahaan pengguna jasanya.

Jadi, dia menegaskan registrasi tidak hanya pada perusahaan penyedia, melainkan juga untuk perusahaan pengguna agar sistem alihdaya berjalan dalam pengawasan ketat.

“Tidak dipungkiri, seringkali perusahaan pengguna curang dalam menerapkan sistem alihdaya, bahkan pada perusahaan besar pun kadang tidak benar menggunakan sistem itu,” tuturnya.

Timboel meminta apabila sampai waktu yang ditentukan masih ada perusahaan alihdaya yang belum melakukan registrasi ulang maka Kemenakertrans dan dinas terkait di daerah harus berani mencabut izin usahanya dan memberikan sanksi kepada perusahaan pengguna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

outsourcing hukum pemerintah alihdaya ketenagakerjaan registrasi sp sb
Editor : Others

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top