BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah masih melakukan pendampingan dan mediasi apabila terjadi perselisihan hubungan industrial, khususnya menyelesaikan permasalahan outsourcing.
Menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar, yang dibutuhkan adalah implementasi dari penyelesaian kasus outsourcing (alihdaya) di setiap perusahaan, baik swasta maupun perusahaan milik negara.
“Menjadi kewajiban perusahaan swasta, dan perusahaan negara di tingkat pusat atau daerah melaksanakan kebijakan alihdaya untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (12/4).
Bagi perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh wajib menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lama 12 bulan.
“Masa transisi itu harus dimanfaatkan perusahaan pengguna dan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja agar pelaksanaan alihdaya berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Muhaimin.
Dalam pengaturan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, kegiatan usaha yang dapat diserahkan hanya ada lima jenis.
Kelima jenis usaha itu adalah usaha pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja (katering), tenaga pengaman, jasa penunjang pertambangan dan perminyakan, serta penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh (transportasi).