Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SISTEM ALIH DAYA: Outsourcing Seringkali Langgar Aturan Ketenagakerjaan

BISNIS.COM, JAKARTA -- Sistem outsourcing yang dijalankan oleh beberapa perusahaan di Indonesia dinilai seringkali tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. "Saya melihat sistem outsourcing sering ada di jenis pekerjaan utama, bukan pekerjaan

BISNIS.COM, JAKARTA -- Sistem outsourcing yang dijalankan oleh beberapa perusahaan di Indonesia dinilai seringkali tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Saya melihat sistem outsourcing sering ada di jenis pekerjaan utama, bukan pekerjaan penunjang. Itu jelas menyalahi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal seperti ini dapat menimbulkan permasalahan ketenagakerjaan," kata Andari  Yuriko Sari, pakar hukum perburuhan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Rabu (1/5).

Dia menjelaskan persoalan ketenagakerjaan dalam penerapan sistem outsourcing yang kerap terjadi justru terkait dengan hak-hak para pekerja, seperti tidak adanya kepastian kerja bagi pekerja outsourcing karena hubungan kerja yang tidak jelas.

 Andari menyebut hal itu terjadi karena sebenarnya tidak ada hubungan hukum antara pekerja outsourcing dan perusahaan pemberi pekerjaan, sehingga tidak ada kepastian pemenuhan hak dan kewajiban secara langsung antara kedua pihak.

 "Jadi, para pekerja outsourcing sudah pasti sulit untuk mendapat kenaikan upah atau kenaikan jabatan karena tidak ada perlindungan hukum yang jelas dalam hubungan kerja itu. Ibarat perkawinan tidak bisa menuntut tanggung jawab," ujarnya.

 Masalah lain yang dihadapi pekerja outsourcing, kata dia, bersinggungan dengan hak untuk berserikat. Andari menilai pekerja outsourcing cenderung sulit untuk berserikat.

 "Sebagian besar pekerja outsourcing tidak dapat bergabung dalam serikat pekerja di perusahaan karena pada dasarnya status mereka bukanlah pekerja tetap dari perusahaan itu," jelasnya.

 Namun,  Andari menekankan jika syarat-syarat untuk melakukan outsourcing tidak dipenuhi dengan baik sebagaimana tercantum dalam UU Ketenagakerjaan pada pasal 64, 65, dan 66, maka status pekerja outsourcing dapat beralih menjadi pekerja tetap di perusahaan pemberi pekerjaan. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper