JAKARTA—Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia akan membentuk Perwakilan Luar Negeri untuk menyelesaikan permasalahan TKI.
Menurut Yunus M. Yamani, Dewan Kode Etik Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki), Perwakilan Luar Negeri (Perwalu) harus memiliki kantor di negara-negara yang banyak menggunakan jasa TKI.
“Bahkan, Perwalu itu mewakili perusahaan PPTKIS (pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta) dalam membantu mengurangi permasalahan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha,” ujarnya, Kamis (21/2).
Dia menjelaskan semua biaya dari seluruh kegiatan dengan adanya Perwalu dibebankan kepada majikan/pengguna jasa melalui cost structure (struktur pembiayaan calon TKI) yang diajukan oleh PPTKIS.
Sementara itu, Ketua Bidang Humas Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Marlinda Poernomo menuturkan pihaknya akan membentuk 13 Perwalu pada Maret 2013.
“Pembentukan perwalu adalah upaya asosiasi memberi perlindungan maksimal dengan mendekatkan perangkat organisasi pada permasalahan TKI di luar negeri,” ungkapnya.
Marlinda menambahkan perwalu Apjati dibentuk untuk memberikan kepastian hukum dan pengawasan atas pemberian hak dasar TKI di luar negeri, seperti upah dan cuti.
Selama 2012, tercatat TKI bermasalah yang kembali ke Tanah Air melalui Balai Pelayanan Kepulangan Selapajang Tangerang sebanyak 31.528 orang.
Jumlah tersebut menurun dibandingkan dengan jumlah TKI bermasalah pada 2011 yang terdata sekitar 44.432 orang dan selama 2010 sebanyak 60.399 orang. (*)