Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERWAKILAN LUAR NEGERI: Wajib Dibuka Sebelum Moratorium TKI Dicabut

BISNIS.COM, JAKARTA—Pembentukan kantor perwakilan luar negeri bagi pelaku usaha pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta akan menjadi satu syarat pembukaan kembali penempatan pekerja ke luar negeri.

BISNIS.COM, JAKARTA—Pembentukan kantor perwakilan luar negeri bagi pelaku usaha pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta akan menjadi satu syarat pembukaan kembali penempatan pekerja ke luar negeri.

Sampai kini, masih ada 4 negara yang diberi status moratorium oleh pemerintah untuk penempatan TKI, yakni di Arab Saudi, Yordania, Suriah, dan Kuwait, sedangkan di Malaysia meski status moratorium sudah dicabut tapi penempatan TKI ke negara itu masih menunggu persetujuan lebih lanjut dari kedua pemerintahan.

Menurut Ketua Bidang Humas Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Marlinda Poernomo, pembentukan perwakilan luar negeri (Perwalu) juga akan menjadi satu persyaratan sebelum pelaku usaha menempatkan TKI.

“Pembentukan Perwalu atau kantor bersama di negara-negara penempatan menjadikan permasalahan TKI sebagai tanggung jawab bersama antara PPTKIS [pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta] dengan PJTKA [perusahaan jasa tenaga kerja asing],” katanya, Kamis (14/3).

Marlinda menjelaskan Perwalu di luar negeri menjadikan penanganan masalah TKI secara bersama-sama, sehingga tidak ada lagi pihak yang lepas tanggung jawab jika muncul masalah.

Menurut data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) selama 2012 ada 31.528 TKI bermasalah kembali ke Tanah Air melalui Balai Pelayanan Kepulangan TKI Selapajang, Tangerang.

TKI bermasalah terbanyak adalah yang bekerja di Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Qatar untuk kawasan Timur Tengah, kemudian Taiwan, Singapura, dan Malaysia untuk Asia Pasifik.

Terkait dengan permasalahan, pada umumnya pemutusan hubungan kerja sepihak menempati urutan pertama dan selanjutnya sakit akibat kerja, majikan bermasalah, penganiayaan, pelecehan seksual, dan gaji tidak dibayar.

Sebagai upaya pembentukan Perwalu di negara-negara penempatan TKI, Apjati akan mengadakan pertemuan dengan 13 wakil PJTKA di berbagai negara pada 27-28 Maret 2013 di Jakarta.

“Hingga saat ini, minat PJTKA sebagai agensi tenaga kerja dari luar negeri cukup baik, bahkan wakil dari 13 negara penempatan menyatakan kesediannya untuk menghadiri pertemuan guna mendapatkan TKI yang tidak bermasalah,” tutur Marlinda. (if)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : R Fitriana
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper