Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Ayub Basalamah mengingatkan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) jangan ada asuransi jadi-jadian bagi PMI.
Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan BP2MI yang berlangsung pada Selasa, 24 Mei 2022, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menggandeng PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) terkait asuransi untuk PMI di luar BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Sejauh ini, PMI diwajibkan memiliki BPJamsostek sementara untuk di negara penempatan, PMI mendapat asuransi baik dibayarkan oleh pemberi kerja maupun dipotong dari gaji tergantung kebijakan masing-masing negara.
“Di luar negeri pun pemberi kerja ada yang mengasuransikan, ada pula asuransi dipotong dari gaji,” ujar Ayub, Selasa (24/5/2022).
Ayub pada dasarnya tidak masalah bila PMI memiliki asuransi lebih dari satu, namun sebagai catatan harus resmi. BPJamsostek menjadi asuransi resmi di Indonesia, sementara di negara penempatan juga menggunakan asuransi resmi sesuai dengan peraturan di negara tersebut.
“Bagus buat saya, mau double atau triple asuransi, nggak ada masalah, yang penting itu untuk pelindungan PMI. Tapi asuransi harus yang diamanatkan undang-undang, bukan asuransi jadi-jadian. Sekarang kan muncul mau bikin asuransi sendiri, ya nggak bisa,” lanjut Ayub.
Baca Juga
Dalam RDP tersebut, anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay meminta kepada Benny dan BP2MI untuk dapat berkoordinasi dengan BPJS dan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum menerapkan asuransi tersebut.
Sebagai informasi, Indonesia melakukan penempatan PMI melalui sistem government to government atau G2G oleh BP2MI dan business to business (B2B) melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), serta secara perseorangan.
Penempatan PMI di periode April 2022 tercatat oleh BP2MI sebanyak 437 orang sementara P3MI sebanyak 9.458 orang. Total PMI yang sudah ditempatkan pada periode tersebut yakni sebanyak 1.597 orang melalui skema G2G dan 26.805 orang dengan skema B2B.