Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kerja Sama BP2MI dengan Jasindo Dipertanyakan, Ada Apa?

BP2MI menghadirkan asuransi di luar BPJS bagi PMI. Hal ini menurut Komisi IX DPR RI melanggar Undang-undang No. 18/2017 tentang Pelindungan PMI.
Karyawan beraktivitas di dekat logo PT Asuransi Jasa Indonesia di Jakarta, Rabu (12/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan beraktivitas di dekat logo PT Asuransi Jasa Indonesia di Jakarta, Rabu (12/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi IX DPR RI mempertanyakan kerja sama antara Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) terkait dengan pengurusan asuransi bagi pekerja migran Indonesia (PMI).

Berdasarkan paparan dari Kepala BP2MI Benny Rhamdani, kerja sama Jasindo terkait pertanggungan asuransi Covid-19 bagi PMI. Jasindo bertindak sebagai avalis atau penjamin dalam hal pengajuan kredit tanpa agunan (KTA) penempatan PMI.

Pada dasarnya, PMI hanya diwajibkan membayar jaminan sosial sebagaimana ketentuan di pasal 29 UU No. 18/2017 tentang Pelindungan PMI. Dalam aturan tersebut tertulis peran dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai dengan Undang-Undang No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan BP2MI, Benny menyampaikan akan ada asuransi di luar BPJS yang diperuntukkan bagi penempatan dengan kondisi tertentu.

Pertama, asuransi Covid-19 sebesar Rp302.000 per orang sesuai yang ditetapkan Jasindo berlaku selama 1 tahun sejak tiba di Korea Selatan.

Kedua, asuransi pelindungan tambahan yang tidak ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp400.000 yang didapatkan ketika mengajukan KTA termasuk asuransi Covid-19.

“Tambahan asuransi ini sebetulnya untuk mengkover yang tidak dikover BPJS ketenagakerjaan, lebih spesifik terkait pandemi Covid-19. Ini diatur bagi mereka yang menggunakan pinjaman melalui skema KTA, kalau dia nggak mengajukan KTA, otomatis dia tidak dikenakan premi untuk membayar asuransi tambahan di luar BPJS Ketenagakerjaan, yaitu melalui Jasindo,” papar Benny, Selasa (24/5/2022).

Sementara itu, para anggota Komisi IX DPR RI, yakni Elva Hartati dan Saleh Partaonan Daulay memberikan tanda tanya besar adanya asuransi di luar BPJS. Menurut mereka, hal tersebut jelas melanggar undang-undang dan sudah di luar kewenangan BP2MI.

Dalam pasal 29 UU No. 18/2017 tentang Pelindungan PMI jelas tertulis bahwa untuk risiko tertentu yang tidak tercakup, BPJS dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintah atau swasta. Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan sosial bagi PMI secara khusus diatur dengan Peraturan Menteri.

Artinya, bila memang ada asuransi di luar BPJS, seharusnya BPJS lah yang mengatur tersebut bersamaan dengan Menteri Ketenagakerjaan.

Elva melihat biaya asuransi di luar jaminan sosial BPJS, tidak memiliki payung hukum sehingga penerimaan tersebut tidak dapat dikategorikan biaya yang dikeluarkan untuk dan atas nama negara.

“Oleh karena itu keputusan kepala yang mengatur tentang ketentuan asuransi tambahan itu harus dicabut karena melanggar hukum,” kata Elva.

Sependapat dengan Elva, Saleh turut mempertanyakan kerja sama BP2MI dengan Jasindo. Informasi yang dia terima, bahwa asuransi tambahan dibentuk atas usulan Jasindo yang mengirimkan surat kepada BP2MI. Badan tersebut kemudian menyambut baik surat dari Jasindo dan terbentuklah asuransi tambahan.

“Oleh BP2MI membuat persyaratan ini, menambahkan, dan melanggar undang-undang. Di dalam UU No. 18/2017 tentang PMI, disebutkan bahwa asuransi yang melindungi pekerja migran itu hanya ditangani oleh BPJS. Jelas dan tegas, ada namanya,” ujar Saleh.

Menurut Saleh, seandainya memang akan mengeluarkan asuransi tambahan, seharusnya berdiskusi bersama BPJS. Pertanyaan-pertanyaan yang menjadi tanda tanya besar itu pun belum sempat disanggah maupun dijawab oleh Benny.

Sayangnya, rapat yang baru berjalan sekitar satu jam tersebut terpaksa ditunda hingga waktu yang belum ditentukan karena Benny harus menghadiri rapat bersama Presiden Joko Widodo di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper