Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lindungi Pekerja, BP2MI Proses Tersangka Sindikat Perdagangan Orang

Kepala BP2MI Benny Rhamdani melaporkan telah memenjarakan enam sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tengah memproses tiga kasus di wilayah Jawa Barat dan Riau.
Petugas kesehatan melakukan tes cepat antigen kepada pekerja migran yang tiba di Kepulauan Riau, Selasa (18/5/2021). ANTARA/Kemenko PMK
Petugas kesehatan melakukan tes cepat antigen kepada pekerja migran yang tiba di Kepulauan Riau, Selasa (18/5/2021). ANTARA/Kemenko PMK

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berkomitmen untuk melindungi PMI dari ujung kaki hingga ujung kepala, salah satunya dengan penegakan hukum atas kasus yang menimpa PMI.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani melaporkan telah memenjarakan enam sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tengah memproses tiga kasus di wilayah Jawa Barat dan Riau.

Pada konferensi pers BP2MI terkait Penanganan Kasus PMI di Riau dan Jawa Barat, Benny menyampaikan bahwa PMI harus diperlakukan hormat sebagai penyumbang devisa terbesar kedua.

“Negara wajib memberikan perlakuan hormat dan memberikan perlindungan secara utuh dan menyeluruh sebagaimana perintah presiden untuk memberikan perlindungan dari ujung rambut sampai ujung kaki,” ungkap Benny, Kamis (28/4/2022).

Data BP2MI mencatat bahwa PMI menyumbang devisa sebesar Rp159,6 triliun yang padahal mereka di negara penempatan tidak jarang mendapatkan perlakuan yang buruk seperti gaji yang tidak dibayar, kekerasan, dan eksploitasi.

Terdakwa yakni N telah dijatuhi vonis hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp200 juta sementara D dan N binti Dakman telah divonis pidana kurungan 3 tahun dan denda 200 juta oleh Pengadilan Negeri Kab. Indramayu.

“Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 7 tahun. Oleh karena itu JPU mengupayakan banding di tingkat pengadilan tinggi,” papar Benny.

Ketiga terdakwa tersebut terbukti melakukan TPPO berdasarkan laporan dari calon PMI yang berhasil kabur dari tempat penampungan dan melaporkan pada pihak berwajib.

Melansir dari keterangan resmi BP2MI, Kamis (28/4/2022), Keenam terdakwa telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tinggi, dijerat pasal 4, 10, dan 18 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Saat ini juga terdapat tiga kasus telah jatuh vonis maupun berproses di Pengadilan Negeri Dumai, terdakwa yakni Raziatul Saniban, M. Sarifuddin Harahap yang telah dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda 1 Miliar rupiah (subsider 1 bulan penjara), serta terdakwa Syafaruddin divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 1M (subsider 2 bulan penjara).

Sementara, terhadap pelaku Sriyanti dan Turyanto, pada agenda sidang berikutnya akan dilakukan pembacaan tuntutan. Proses tersebut hingga saat ini terus dikawal oleh UPT-BP2MI Riau dan Polda Riau di pengadilan negeri wilayah Riau.

Pelaku TPPO lain yakni dengan inisial IS dan EL, diindikasikan menampung dan melakukan penempatan PMI nonprosedural. Dari situ tim Reskrim Polres Dumai telah mengamankan 11 (sebelas) calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia dan proses hukum telah berjalan di Pengadilan Negeri Dumai. 

“BP2MI terus bersinergi dan bekerjasama dengan jajaran Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya serta semua elemen masyarakat dalam menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Benny. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper