Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pelindungan Pekerja Migran mengusulkan untuk mencabut izin sejumlah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3MI yang diduga melakukan pemalsuan dokumen Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Taiwan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan berdasarkan hasil investigasi, ada dugaan pemalsuan legalisasi dokumen UPT B2PMI wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat oleh sejumlah P3MI pada Surat Pernyataan Biaya Penempatan (SPBP) Calon PMI ke Taiwan.
“Saya memohon kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk secara tegas ikut memerangi kejahatan dilakukan oleh P3MI tanpa ragu dan berani memutuskan pencabutan izin, tidak hanya sekedar sanksi tiga bulan. Bahkan kami ingin ke depannya ada sebuah regulasi yang bisa mem-blacklist nama-nama yang pernah terlibat agar tidak bisa membentuk perusahaan-perusahaan yang baru," tegas Benny, dikutip dari keterangan resminya, Kamis (19/5/2022).
Benny menjelaskan terdapat enam P3MI yang diduga melakukan pemalsuan dokumen UPT BP2MI Banten tersebut, yakni PT. Trias Insan Madani, PT. Sanjaya Thanry Bahtera, PT. Mutiara Putra Utama, PT. Lintas Cakrawala Buana, PT. Bagoes Bersaudara, dan PT. Annur Jaya.
“Hasil investigasi untuk wilayah UPT BP2MI Banten, yang dipalsukan adalah dokumen CPMI Taiwan yaitu SPBP dimana pada dokumen tersebut ditemukan tanda tangan petugas verifikator UPT BP2MI Serang atas nama Rizky Nurul Hapsari dan cap UPT BP2MI Serang yang dipastikan tanda tangan dan cap tersebut palsu”, terangnya.
Sementara itu, sambung Benny, terdapat empat P3MI yang juga diduga melakukan pemalsuan dokumen UPT BP2MI DKI Jakarta, yaitu PT Vita Melati Indonesia, PT Bina Gala Mitra, PT Antar Bangsa Citra Dharmaindo, dan PT Panca Ashma Tuggal.
“Cap stempel UPT BP2MI Jakarta yang tertera dalam dokumen tersebut adalah palsu dan barang bukti berupa cap stempel palsu UPT BP2MI dimaksud telah berhasil diamankan” ungkapnya.
Adapun pemalsuan dokumen yang terjadi di UPT BP2MI Jawa Barat diduga dilakukan oleh P3MI Insan Karya Mandiri Utama berupa pemalsuan tanda tangan dan cap salah satu staf UPT BP2MI Jawa Barat pada dokumen legalisir SPBP CPMI atas nama Juernawati.
“Atas penjelasan beberapa kasus tersebut di atas, BP2MI menilai dugaan pemalsuan tersebut merupakan kejahatan yang tidak bisa ditolelir dari sisi hukum maupun dari sisi pelindungan kepada para PMI”, tuturnya.
Benny mengatakan selain mengajukan rekomendasi pencabutan izin bagi P3MI yang terlibat, saat ini telah bersurat kepada TETO untuk melakukan penolakan terhadap pengajuan visa dengan dokumen bodong dan pembatalan terhadap visa-visa yang telah terlanjur dikeluarkan dan segera melakukan koordinasi dengan Mabes Polri terkait proses hukum atas kasus tersebut.