Bisnis.com, JAKARTA – Anggota DPR akan memperoleh tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan. Rencana ini menuai polemik karena dilakukan ketika gap pendapatan antara yang miskin dan kaya masih cukup tinggi.
Ketua DPR Puan Maharani telah mengemukakan bahwa skema tunjangan itu sebagai kompensasi karena anggota DPR tidak lagi memperoleh fasilitas rumah dinas sebagaimana periode sebelumnya. Dengan begitu, kompensasi dianggap sebagai pengganti fasilitas, bukan penambahan penghasilan baru.
“Enggak ada kenaikan, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan kompensasi uang rumah, itu saja, karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja,” kata Puan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Minggu (17/8/2025).
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR M Misbakhun menuturkan bahwa satuan harga untuk menjadi acuan penetapan tunjangan perumahan DPR berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Misbakhun menjelaskan bahwa tunjangan Rp50 juta untuk setiap anggota DPR itu adalah sebagai ganti karena mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Politisi Partai Golkar itu menyebut, banyak anggota DPR yang berasal dari luar Jakarta sehingga harus memiliki tempat tinggal di Jakarta dalam menjalankan tugas sebagai pejabat negara.
"Dan angka Rp50 juta itu adalah angka Rp50 juta dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara," tuturnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Baca Juga
Sementara itu, lanjutnya, pejabat negara tentunya mempunyai satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Misbakhun menegaskan bahwa satuan harga itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
"Kita ini cuma menerima. Sehingga apa, ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, itu maka yang menentukan satuan harganya penggantinya itu per bulan itu Kementerian Keuangan. Nah, DPR itu kan cuma menerima saja," terangnya.
Ketimpangan Masih Tinggi?
Dalam catatan Bisnis, berbagai tunjangan yang diterima DPR itu terjadi ketika ketimpangan masih terjadi. Gini rasio memang tercatat turun ke angka 0,375. Namun demikian, distribusi pendapatan belum sepenuhnya merata. Selama 5 tahun terakhir rasio gini Indonesia juga nyaris stagnan di kisaran angka 0,38 – 0,39.
Kalau mengacu kepada data yang dipaparkan Badan Pusat Statistik (BPS) yang dipublikasikan pada tanggal 25 Juli 2025 lalu, 20% dari kelompok penduduk teratas berkontribusi terhadap 45,56% pengeluaran secara nasional per Maret 2025 lalu. Sementara itu, 40% penduduk menengah hanya berkontribusi sebesar 35,79%.
Sedangkan 40% penduduk terendah hanya berkontribusi di angka 18,65% dari total pengeluaran nasional. Meski ada peningkatan dibandingkan posisi Maret 2024 yang tercatat sebesar 18,40%, namun jumlah itu tidak sampai separuhnya pengeluaran dari penduduk 20% teratas. Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan pengeluaran yang cukup dalam antara 40% penduduk terendah dengan 20% penduduk teratas.
Adapun, BPS dalam laman resminya mengemukakan bahwa persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen penduduk terendah lebih kecil dari 12 persen, maka dikatakan terdapat ketimpangan tinggi. Namun jika persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen penduduk terendah antara 12 sampai dengan 17 persen, maka dikatakan terdapat ketimpangan moderat/sedang/menengah.
Sedangkan untuk persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen penduduk terendah lebih besar dari 17 persen, maka dikatakan terdapat ketimpangan rendah. Kalau merujuk kepada pengertian tersebut, Indonesia masuk dalam kategori negara dengan ketimpangan sangat rendah. BPS dalam rilis yang sama juga menyebut adanya penurunan angka kemiskinan.
Meski demikian, secara umum, BPS mengklasifikasikan garis kemiskinan bulanan per Maret 2025 sebesar Rp609.160 per kapita per bulan, naik 2,34% dari Rp595.242 pada September 2024. Kenaikan ini dipicu oleh perubahan harga berbagai komoditas, terutama pangan.
Garis kemiskinan di desa turut naik dari Rp566.655 per kapita per bulan pada September 2024 menjadi Rp580.349 per kapita per bulan pada Maret 2025. Artinya, penduduk di desa yang melakukan spending atau belanja di bawah nominal tersebut, tergolong miskin.
Pada periode yang sama, garis kemiskinan di kota juga naik dari Rp615.763 per kapita per bulan menjadi Rp629.561 per kapita per bulan.
Ketimpangan Perkotaan Jadi Sorotan
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut ketimpangan ekonomi, yang diukur dengan rasio gini (gini ratio), pada perkotaan Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan kawasan pedesaan.
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Ateng Hartono memaparkan bahwa berdasarkan perhitungan pihaknya, tingkat ketimpangan di perkotaan masih lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat ketimpangan di perdesaan per Maret 2025.
Secara terperinci, Ateng memaparkan rasio gini di perkotaan pada Maret 2025 tercatat sebesar 0,399. Catatan tersebut naik 0,007 poin dibandingkan dengan posisi pada September 2024 yang sebesar 0,402.
"Sementara itu, rasio gini di pedesaan adalah 0,299 lebih rendah 0,009 poin dibandingkan dengan September 2024. Jadi ketimpangan di perkotaan lebih tinggi dibandingkan dengan pedesaan," jelas Ateng dalam konferensi pers di Kantor BPS, Jakarta pada Jumat (25/7/2025).
Adapun, secara keseluruhan rasio gini Indonesia pada Maret 2025 adalah sebesar 0,375, turun 0,006 poin dari catatan September 2024.
Sebagai informasi, rasio gini atau Koefisien Gini adalah alat ukur untuk mengetahui tingkat kesenjangan pembagian pendapatan di suatu wilayah. Nilai Rasio Gini berkisar antara 0 hingga 1.
Nilai 0 menunjukkan kesetaraan sempurna, artinya semua orang memiliki pendapatan yang sama. Sebaliknya, nilai 1 menunjukkan ketimpangan sempurna.
Nilai 1 dibaca satu orang memiliki seluruh pendapatan sementara yang lain tidak memiliki apa-apa. Secara umum rasio gini di bawah 0,3 dianggap sebagai ketimpangan rendah. 0,3—0,4 sebagai ketimpangan sedang, dan di atas 0,4 sebagai ketimpangan tinggi.