Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Haji Mulai Dibahas, Istana Blak-blakan Rencana Bentuk Kementerian Haji

Pemerintah mengusulkan pembentukan Kementerian Haji dalam pembahasan RUU Haji di DPR.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (21/8/2025). - BISNIS/Akbar Evandio
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (21/8/2025). - BISNIS/Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA — Istana Kepresidenan memastikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang atau RUU Haji telah diserahkan ke DPR. Dalam RUU tersebut, pemerintah juga mengusulkan pembentukan Kementerian Haji sebagai lembaga baru setingkat kementerian.

“Insyaallah sudah [diserahkan ke DPR]. Mohon doanya supaya bisa cepat selesai,” ujar Prasetyo usai konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (21/8/2025).

Lebih jauh, dia membenarkan bahwa dalam DIM RUU Haji terdapat usulan pembentukan Kementerian Haji. “Ya [ada dalam DIM], ada rencana seperti itu,” tegasnya.

Menurut Prasetyo, pembentukan kementerian baru ini bukan sekadar memperbesar struktur kabinet, melainkan merupakan kebutuhan mendesak setelah evaluasi pelaksanaan haji tahun lalu. Sebelumnya, pemerintah sempat membentuk badan khusus haji.

“Ini kan bukan masalah makin besar, tetapi masalah kebutuhan. Setelah satu tahun kemarin dibentuk badan dan setelah pelaksanaan haji, ada evaluasi dan catatan yang menunjukkan kebutuhan peningkatan kelembagaan dari badan menjadi setingkat menteri. Karena koordinasi dengan pihak Arab Saudi memang membutuhkan itu,” jelasnya.

Dengan usulan ini, kata Prasetyo pemerintah berharap pelayanan dan koordinasi penyelenggaraan ibadah haji maupun umrah bagi jamaah Indonesia dapat ditingkatkan secara lebih profesional dan efisien.

“Ini kan untuk kebutuhan kita semua ya, terutama umroh kita yang kalau dihitung setiap tahun tuh hampir mencapai 2 juta warga negara kita yang melakukan perjalanan umroh,” pungkas Prasetyo Hadi.

Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Rapat kali ini menyerap masukan terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Haji dan Umrah sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Sekretariat Negara telah menyerahkan DIM pada akhir pekan lalu.

“Insya Allah pembahasan kita kebut. Targetnya pada 26 Agustus nanti sudah bisa dibawa ke rapat paripurna,” ujarnya.

Menurut Singgih, pembahasan RUU ini memiliki prioritas utama, yakni peningkatan pelayanan haji dan penguatan kelembagaan. Terkait rencana transisi pengelolaan haji dari Kementerian Agama ke Badan Pengelola Haji (BP Haji), ia menegaskan bahwa keputusan final akan ditetapkan setelah persetujuan paripurna DPR.

“Nanti pemerintah yang akan membentuk tim transisi,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ansory Siregar menyoroti gagasan pembangunan “Kampung Haji” di Arab Saudi yang sebelumnya diusulkan Presiden Joko Widodo dan kembali didorong oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau itu terwujud, masalah klasik seperti catering, transportasi, dan akomodasi bisa teratasi. Kita tunggu hasil lobi Presiden dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman,” jelasnya.

Ansory juga menekankan pentingnya pembentukan Kementerian Haji sebagai pengelola tunggal pelayanan jemaah Indonesia di masa mendatang.

“Mulai 2026, pelayanan haji kemungkinan akan langsung dipegang Kementerian Haji, tidak lagi di Kemenag. Dengan begitu, perbaikan pelayanan bisa dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi VIII juga menyinggung soal tenggat pembayaran biaya layanan masyair di Arab Saudi yang jatuh pada 23 Agustus 2025. DPR menjadwalkan rapat bersama BP Haji dan Kemenag pada 21 Agustus untuk memutuskan persetujuan pembayaran uang muka.

“Yang penting dibayar, entah oleh Kemenag atau BP Haji, supaya hak Indonesia tidak hilang,” tegas Ansory.

Selain itu, pembahasan juga menyentuh soal pengaturan haji non-kuota atau Haji Furoda. Menurut Singgih, ke depan jamaah Furoda akan tercatat dalam sistem portal yang disiapkan, sehingga data jamaah bisa lebih terpantau.

Berdasarkan data Kementerian Agama, kuota haji Indonesia pada tahun 2025 mencapai 241.000 jemaah, terdiri atas 221.000 kuota reguler dan 20.000 kuota khusus. Indonesia menjadi negara dengan jumlah jemaah haji terbanyak di dunia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro