Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Trump Berlaku Hari Ini 7 Agustus, RI Bukan yang Terendah di Asean

Tarif Trump mulai diberlakukan terhadap negara mitra dagang termasuk Indonesia dan negara Asean lainnya pada 7 Agustus 2025. Berikut perbandingan tarifnya.
Ilustrasi bendera AS dengan label tarif./Reuters-Dado Ruvic
Ilustrasi bendera AS dengan label tarif./Reuters-Dado Ruvic

Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan tarif Trump terhadap negara mitra dagang Amerika Serikat (AS) berlaku mulai hari ini 7 Agustus 2025. Negara-negara mitra dagang, termasuk Indonesia dan negara-negara Asean kini diberlakukan tarif dagang terbaru untuk menjual barang ke Amerika Serikat.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengumumkan revisi jadwal pemberlakuan tarif yang semula 1 Agustus 2025, tetapi diundur hingga Kamis (7/8/2025). 

Untuk Indonesia, Trump mengatakan AS telah mencapai kesepakatan tarif impor sebesar 19% untuk produk-produk dari RI yang masuk ke AS, lebih rendah dari yang sebelumnya 32%. Akan tetapi, barang-barang AS yang masuk ke Indonesia nantinya tidak akan dikenakan tarif sama sekali.

Kendati demikian, jika dibandingkan secara regional, tarif Trump untuk Indonesia bukan yang paling rendah. Trump menerapkan tarif 10% untuk Singapura. Sementara, banyak negara Asean yang juga dikenakan tarif 19% sama dengan Indonesia seperti Malaysia dan Filipina.

Mengutip laman resmi Gedung Putih pada Kamis (7/8/2025), perjanjian perdagangan AS-Indonesia ini disebut akan memperkuat hubungan ekonomi jangka panjang antara kedua negara, yang sebelumnya telah dibangun melalui Perjanjian Kerangka Kerja Perdagangan dan Investasi (Trade and Investment Framework Agreement/TIFA) yang ditandatangani pada 16 Juli 1996.

Dalam kesepakatan dagang terbaru tersebut, Indonesia akan menghapus sekitar 99% hambatan tarif terhadap berbagai produk industri, pangan, dan pertanian asal AS. Sementara itu, AS akan menurunkan tarif resiprokal atas barang asal Indonesia menjadi 19%, sesuai Perintah Eksekutif 14257 (2 April 2025). 

"AS juga dapat menurunkan tarif lebih lanjut untuk komoditas yang tidak tersedia atau tidak diproduksi di dalam negeri AS," jelas pernyataan tersebut.

Selain itu, kedua negara juga berupaya untuk menghapus persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi produk AS, mengakui standar kendaraan dan emisi AS, serta menerima sertifikat FDA dan izin pemasaran bagi alat kesehatan dan farmasi. Indonesia juga akan menghapus inspeksi pra‑pengapalan dan perizinan impor atas barang-barang AS.

Kemudian, semua produk pangan dan pertanian AS dibebaskan dari lisensi impor dan aturan keseimbangan komoditas. Indonesia akan mengakui indikasi geografis dan mengizinkan otorisasi pemasaran untuk daging, unggas, dan produk susu AS.

Berikut Perbandingan Tarif Trump untuk Negara-negara Asean:

1. Indonesia 19%

2. Malaysia 19%

3. Singapura 10%

4. Thailand 19%

5. Filipina 19%

6. Brunei Darussalam 25%

7. Vietnam 20% 

8. Laos 40%

9. Myanmar 40%

10. Kamboja 19%


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro