Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Desa Jadi Jaminan Kopdes Merah Putih, Mendes: Dibatasi 30%

Kemendes PDT menyatakan dana desa dapat dijadikan jaminan pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, tetapi dibatasi hanya 30%.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025) - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025) - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyebut dana desa yang dapat dijadikan jaminan pinjaman Koperasi Desa Merah Putih dibatasi hanya sebesar 30%.

Mendes PDT Yandri Susanto mengatakan, ketentuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Mendes PDT yang diharapkan terbit pada akhir Agustus 2025.

“Jadi dana desa yang ada itu maksimal dia menjadi jaminan 30% saja,” kata Yandri ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).

Yandri mencontohkan, jika dana desa sebesar Rp500 juta, maka maksimal penggunaan jaminan untuk pinjaman Kopdes/Kel Merah Putih Rp150 juta. Kendati begitu, pinjaman oleh Kopdes/Kel Merah Putih tidak dapat dilakukan sekaligus, tetapi secara bertahap. 

“Semakin besar [dana desa] tentu semakin besar [penggunaan jaminan untuk pinjaman], maka tadi disepakati juga meminjam itu tidak sekaligus,” ungkapnya.

Yandri menuturkan, draf aturan yang bakal diterbitkan dalam bentuk Peraturan Mendes PDT itu mengacu pada Pasal 1 Ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.49/2025. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui PMK No.49/2025 memberikan mandat kepada Mendes PDT Yandri untuk merancang peraturan terkait kewajiban, tata cara, hingga siklus pengambilan keputusan antara Kopdes Merah Putih dan di tingkat desa.

Dia mengatakan, saat ini, draf tersebut sudah rampung disusun oleh Kementerian Desa PDT.

Kendati sudah rampung, Yandri menyebut bahwa Kemendes PDT masih akan memaparkan lebih detail terkait isi dari Permendes PDT tersebut, dalam rapat koordinasi yang bakal digelar dalam waktu dekat.

Yandri mengatakan, pihaknya perlu melakukan supervisi dengan aparat penegak hukum agar aturan tersebut selaras dengan semua peraturan yang sudah ada. 

“...sehingga Permen ini betul-betul kesepakatan bersama dan tidak ada celah yang mungkin akan menjadi persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui PMK No.49/2025 memungkinkan penggunaan dana desa untuk membayar utang, jika Kopdes/Kel Merah Putih gagal membayar pinjaman ke Bank Himbara.

Melalui beleid itu, Kemenkeu menetapkan skema pinjaman dengan ketentuan plafon pinjaman paling banyak Rp3 miliar per Kopdes/Kel Merah Putih, tingkat suku bunga/margin/bagi hasil sebesar 6% per tahun, dengan jangka waktu (tenor) pinjaman paling lama 72 bulan.

Adapun, masa tenggang (grace period) pinjaman diatur selama 6 bulan atau paling lama 8 bulan dengan periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan.

Kendati begitu, jika Kopdes/Kel Merah Putih tidak mampu membayar angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil perjanjian pinjaman yang telah jatuh tempo, maka Bank dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk menutupi kekurangannya.

Dana tersebut bersumber dari dana desa untuk Kopdes Merah Putih, atau Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro