Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyatakan dana desa akan menjadi instrumen untuk menjadi jaminan pinjaman Koperasi Desa Merah Putih. Lantas, bagaimana skemanya?
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 (PMK 49/2025) tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tertuang aturan terkait pengembalian pinjaman kepada himpunan bank milik negara (Himbara).
Pada Pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman bersumber dari dana desa untuk KopDes Merah Putih atau dana alokasi umum atau dana bagi hasil (DAU/DBH) untuk KopKel Merah Putih.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menuturkan bahwa penggunaan dana desa sebagai jaminan pembayaran KopDes/Kel Merah Putih diperuntukkan guna menjamin keberlanjutan program yang diusung Presiden Prabowo Subianto.
“Perlu diluruskan, dana desa bukan sebagai jaminan dalam pengertian agunan. Skemanya lebih ke arah penjaminan fiskal atau fiscal backstop, untuk menjamin keberlanjutan program [KopDes/Kel Merah Putih],” kata Budi kepada Bisnis, dikutip pada Selasa (29/7/2025).
Untuk itu, Budi menjelaskan jika di kemudian hari ada koperasi yang belum bisa membayar pinjaman tepat waktu, maka ada mekanisme penyangga yang bisa digunakan agar program tetap jalan dan tidak membebani koperasi secara berlebihan.
Baca Juga
“Ini [dana desa] dilakukan agar bank merasa lebih nyaman memberikan pembiayaan murah atau hanya 6% suku bunga, sekaligus memastikan program berjalan dengan tata kelola yang baik,” ujarnya.
Di samping itu, Budi menambahkan bahwa penggunaan dana desa juga tetap harus akuntabel dan sesuai mekanisme perundang-undangan. “[Penggunaan dana desa] tidak bisa dipakai sembarangan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, setiap KopDes/Kel Merah Putih mendapat akan plafon pinjaman hingga Rp3 miliar dengan suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima pinjaman sebesar 6% per tahun.
Selain itu, juga terdapat jangka waktu pinjaman (tenor) paling lama 72 bulan, masa tenggang (grace period) pinjaman selama 6 bulan atau paling lama 8 bulan, dan periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan.
Nantinya, plafon pinjaman senilai Rp3 miliar itu dipergunakan untuk belanja operasional paling banyak Rp500 juta. Selanjutnya, plafon pinjaman senilai Rp3 miliar itu juga berlaku untuk KopDes/Kel Merah Putih yang dibentuk oleh beberapa desa atau kelurahan.
Sebelumnya diberitakan, Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan Fithra Faisal Hastiadi mengatakan dana desa yang menjadi jaminan KopDes/Kel Merah Putih merupakan bagian dari mitigasi risiko jangka menengah panjang pemerintah.
“Karena biar bagaimanapun risiko itu pasti akan ada, ada risiko gagal bayar dan seterusnya,” ungkap Fithra saat ditemui di Hotel Pullman Jakarta, Senin (28/7/2025).
Fithra menuturkan bahwa pemerintah harus memitigasi agar risiko kredit macet (non-performing loan/NPL) bank Himbara tidak melonjak imbas plafon pinjaman bernilai jumbo kepada KopDes/Kel Merah Putih.
“Kalau risiko itu ada, bagaimana cara untuk menjamin supaya perbankan ini nanti tidak meningkat rasio NPL-nya. Nah salah satunya adalah melalui penjaminan dana desa itu. Jadi ini adalah hal yang jadi win-win buat semuanya,” terangnya.
Di samping itu, dia menyampaikan bahwa pemerintah mengantisipasi risiko gagal bayar dengan memberikan dana desa yang setiap tahun dikucurkan.
“Dalam setiap pendanaan pasti ada potensi risiko itu, makanya pemerintah juga coba untuk menjamin lewat dana desa yang memang yang dikeluarkan kan setiap tahunnya,” ucapnya.
Fithra menjelaskan jaminan dana desa itu agar KopDes/Kel Merah Putih bisa mendapatkan akses pendanaan langsung dari bank Himbara. Di sisi lain, kata dia, Himbara juga tidak perlu khawatir untuk menyalurkan plafon pinjaman ke KopDes/Kel Merah Putih.
Namun, sambung dia, perbankan juga harus memberikan asesmen terhadap rencana bisnis setiap KopDes/Kel Merah Putih.
“Jadi tidak semuanya asalkan Koperasi Merah Putih judulnya, makanya itu akan dikasih dana. Enggak. Mereka kan juga harus memberikan semacam asesmen dulu di awal,” pungkasnya.