Bisnis.com, JAKARTA — Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih kini bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp3 miliar dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Simak tata caranya!
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 (PMK 49/2025) tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Beleid anyar itu telah ditetapkan dan diteken Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 21 Juli 2025. Adapun, PMK skema pinjaman KopDes/Kel Merah Putih ini resmi berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 21 Juli 2025.
Dalam beleid itu, Bendahara Negara RI itu menyampaikan bahwa skema pinjaman KopDes/Kel Merah Putih itu dikenakan suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima pinjaman sebesar 6% per tahun.
Kemudian, jangka waktu pinjaman (tenor) paling lama 72 bulan, masa tenggang (grace period) pinjaman selama 6 bulan atau paling lama 8 bulan, dan periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan.
Nantinya, plafon pinjaman senilai Rp3 miliar itu dipergunakan untuk belanja operasional paling banyak Rp500 juta. Kemudian, plafon pinjaman senilai Rp3 miliar itu juga berlaku untuk KopDes/Kel Merah Putih yang dibentuk oleh beberapa desa atau kelurahan.
Baca Juga
“Dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha KKMP/KDMP [KopDes/Kel Merah Putih], bank [bank Himbara] dapat memberikan pembiayaan berupa pinjaman kepada KKMP/KDMP,” demikian yang dikutip dari PMK 49/2025, Minggu (27/7/2025).
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan pemberian pinjaman ini untuk melaksanakan kegiatan kantor koperasi, pengadaan bahan pokok atau sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, pergudangan (cold storage), dan/atau logistik desa/kelurahan.
Namun, lanjutnya, dengan memperhatikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang telah ada di setiap desa/kelurahan.
PMK 49/2025 itu juga menyebutkan bahwa ketua pengurus KopDes/Kel Merah Putih harus menyampaikan usulan pinjaman kepada bank Himbara dengan persetujuan bupati/wali kota untuk KopKel Merah Putih atau kepala desa untuk KopDes Merah Putih.
Kemudian, usulan pinjaman tersebut disertai dengan proposal rencana bisnis dan persetujuan bupati/wali kota atau kepala desa.
Kemudian, jika bank Himbara menyetujui permohonan pinjaman, maka harus melakukan perjanjian pinjaman dengan KopDes/Kel Merah Putih yang setidaknya memuat besaran pinjaman, tujuan pinjaman, tenor pinjaman, dan masa tenggang pinjaman.
Selain itu, perjanjian tersebut juga harus memuat suku bunga/margin/bagi hasil pinjaman, tahapan dan syarat pencairan pinjaman, besaran angsuran pinjaman, dan jatuh tempo pinjaman.
Sri Mulyani menambahkan, besaran pinjaman memperhatikan rata-rata besaran dana desa yang diterima oleh desa pada tiga tahun terakhir.
Persyaratan ....