Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyatakan program pemutihan alias hapus tagih piutang macet kredit UMKM masih menunggu harmonisasi dari Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Pasalnya, hingga saat ini pemerintah baru menghapus sekitar 67.000 kredit macet UMKM dari target 1 juta UMKM. Ini artinya, masih ada sekitar 900.000 kredit macet UMKM yang belum diputihkan.
Diketahui, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah menyiapkan dana senilai Rp15,5 triliun untuk penghapusan utang UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan program penghapusan kredit macet UMKM akan tetap berjalan.
“Saya mau sampaikan, nah ini tetap upaya kita untuk hapus tagih itu akan berjalan,” kata Maman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Maman menjelaskan lambatnya proses penghapus tagihan kredit UMKM ini lantaran pemerintah harus merestrukturisasi terlebih dahulu utang dengan rata-rata Rp10 juta—Rp20 juta.
Baca Juga
Sayangnya, kata dia, proses restrukturisasi ini membutuhkan biaya lebih mahal dari utang para UMKM. Alhasil, pemerintah baru bisa menghapus 67.000 kredit UMKM setelah 10 tahun lamanya macet di perbankan.
“Ini kan rata-rata utangnya ada yang cuma Rp10 juta, Rp20 juta. Nah, kalau direstrukturisasi, biaya untuk merestrukturisasinya itu lebih besar dan lebih mahal daripada utangnya,” jelasnya.
Selanjutnya, untuk menindaklanjuti program pemutihan terhadap 900.000 kredit macet UMKM akan menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN 2025).
Dia menjelaskan, dalam beleid anyar itu Menteri BUMN akan mengeluarkan Peraturan Menteri BUMN (PermenBUMN) yang disetujui oleh BPI Danantara. Ini artinya, tidak lagi dibutuhkan mekanisme restrukturisasi UMKM.
“Di dalam Undang-Undang BUMN [yang baru] itu ada pasal yang mengatakan bahwa untuk menghapus tagih atau menghapus bukukan, itu tidak perlu melalui mekanisme restrukturisasi bagi UMKM, itu cukup menerbitkan Permen Menteri BUMN yang disetujui oleh Danantara. Nah, ini yang lagi kami tempuh ke sana,” jelasnya.
Maman juga mengaku pihaknya tengah berkoordinasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir dan jajaran pengurus Danantara untuk melanjutkan program pemutihan kredit UMKM.
Dengan begitu, Kementerian UMKM masih menunggu harmonisasi aturan lanjutan dari Kementerian BUMN, Danantara, termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Nah, karena memang ini tentunya perlu menerbitkan Permen BUMN, ya nanti itu tentunya kami akan harmonisasikan juga dengan BUMN, dengan Danantara, dan juga dengan OJK,” tandasnya.