Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) mengungkap penghapusan kredit macet terhadap 1 juta pelaku UMKM masih menunggu persetujuan fit and proper dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Persetujuan tersebut dilakukan mengingat jajaran direksi bank pelat merah alias Himbara baru saja ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS)
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan anggaran penghapusan piutang terhadap 1 juta UMKM sudah ditetapkan dalam RUPS bank Himbara.
“Alhamdulillah di dalam RUPS Bank Himbara sudah dialokasikan anggaran untuk penghapusan piutang UMKM yang total kurang lebih 1 juta pengusaha UMKM,” kata Maman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Maman menuturkan bahwa masing-masing bank Himbara, khususnya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) sudah mengalokasikan anggaran sekitar Rp15,5 triliun untuk penghapusan piutang kredit UMKM.
Hanya saja, pelaksanaannya masih menunggu para direksi untuk menunggu adminstrasi dan mendapatkan fit and proper dari regulator, yakni OJK.
Baca Juga
“Artinya dalam konteks isu anggaran untuk penghapusan piutang sudah no issue. Nah sekarang tinggal isu administrasi, di mana para pejabat-pejabat Bank Himbara kita yang baru diangkat itu harus melalui mekanisme fit and proper di OJK,” terangnya.
Sebab, lanjut Maman, para direksi di bank Himbara belum memiliki otorisasi untuk menandatangani keuangan. Sehingga, 1 juta pelaku UMKM juga harus menunggu persetujuan dari OJK.
“Jadi tinggal tunggu saja tanggal mainnya, kita doakan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman menjelaskan bahwa penghapus lan piutang macet UMKM dilakukan untuk menyehatkan laporan keuangan bank Himbara.
Selama ini, kata Maman, bank Himbara mencatatkan outstanding macet lantaran ada beberapa nasabah UMKM yang masuk ke dalam daftar hapus buku yang tidak bisa diputihkan.
Dia memastikan kebijakan penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini dilakukan secara terukur. Terlebih, lanjutnya, mekanisme kebijakan ini dilakukan secara rigid, mulai dari OJK hingga Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
“Justru dengan adanya penghapusan piutang ini yang terukur, penghapus tagihan ini terukur, tidak bisa serampangan,” tuturnya.
Maman berharap, laporan keuangan bank Himbara akan bersih dari piutang macet sehingga akan membuat para investor dan pasar tertarik berinvestasi di bank pelat merah.
“Kalau dia sudah bersih, putih, dan bagus laporan keuangannya berarti para investor-investor, pihak-pihak market yang ingin masuk ke bank Himbara kita seharusnya trennya lebih positif,” pungkasnya.