Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menepis turunnya harga saham bank Himbara disebabkan adanya kebijakan penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa penghapus piutang macet UMKM justru dilakukan untuk menyehatkan laporan keuangan bank Himbara.
Selama ini, ungkap Maman, bank Himbara mencatatkan outstanding macet lantaran ada beberapa nasabah UMKM yang masuk ke dalam daftar hapus buku yang tidak bisa diputihkan.
“Karena ada narasi yang berkembang seakan-akan salah satu penyebab turunnya harga saham Himbara kita salah satunya dikarenakan ada program penghapusan piutang,” kata Maman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Maman menyatakan bahwa kebijakan penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini dilakukan secara terukur.
Terlebih, lanjut dia, mekanisme kebijakan ini dilakukan secara rigid, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca Juga
“Justru dengan adanya penghapusan piutang ini yang terukur, penghapus tagihan ini terukur, tidak bisa serampangan,” tuturnya.
Dengan begitu, Maman berharap laporan keuangan bank Himbara akan bersih dari piutang macet sehingga akan membuat para investor dan pasar tertarik berinvestasi di bank pelat merah.
“Kalau dia sudah bersih, putih, dan bagus laporan keuangannya berarti para investor-investor, pihak-pihak market yang ingin masuk ke bank Himbara kita seharusnya trennya lebih positif,” tuturnya.
Sayangnya, Maman mengaku belum bisa menyampaikan berapa banyak UMKM yang sudah dihapusbukukan, lantaran masih menunggu rapat umum pemegang saham (RUPS) bank Himbara.
“Karena kan ada mekanisme internal di Bank Himbara terkait budgeting-nya. Itu salah satunya harus lewat RUPS, persetujuan stakeholders untuk memutuskan budgeting anggaran untuk penghapus tagihan,” terangnya.
Meski demikian, Maman menyatakan pemerintah akan mengejar target penghapusan utang terhadap 1 juta UMKM.
Perlu diketahui, Presiden Prabowo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM.
Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang, di antaranya pertanian, perkebunan, dan peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.