Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos Bapanas Ungkap Cara Membedakan Beras Premium dan Medium

Bapanas mengungkap cara mudah bagi masyarakat untuk membedakan beras premium dengan medium di tengah ramainya isu temuan beras oplosan.
Pedagang menata beras di salah satu agen beras di Tangerang Selatan, Banten. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pedagang menata beras di salah satu agen beras di Tangerang Selatan, Banten. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap cara mudah bagi masyarakat untuk membedakan beras premium dengan medium di tengah ramainya isu temuan beras oplosan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan, salah satu cara mudah untuk membedakan kedua jenis beras tersebut yakni dari sisi harga.

“Kalau harganya itu deket-deket Rp14.000, Rp15.000, Rp16.000 [per kilogram], itu biasanya premium. Kalau angkanya deket-deket Rp12.000 nah itu medium,” kata Arief ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

Untuk diketahui, pemerintah mengatur harga eceran tertinggi (HET) untuk beras premium dan medium. HET diatur sesuai dengan zona wilayah.

Untuk beras premium di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan (Sumsel) sebesar Rp14.900 per kilogram (kg). HET beras medium di cakupan wilayah yang sama sebesar Rp12.500 per kg. Untuk Sumatra selain Sumsel dan Lampung, HET beras premium di Rp15.400 per kg dan beras medium Rp13.100 per kg.

Untuk Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan HET beras premium Rp14.900 per kg dan beras medium Rp12.500 per kg. Lalu wilayah Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, HET beras premium Rp15.400 per kg dan beras medium Rp13.100 per kg. Terakhir, wilayah Maluku dan Papua HET beras premium Rp15.800 per kg dan beras medium Rp13.500 per kg.

Kemudian dari sisi visual, perbedaan beras premium dan medium ada di pecahannya. Arief menyebut bahwa beras yang memiliki banyak patahan sudah dapat dipastikan sebagai beras medium. 

“Kalau itu banyak beras utuhnya itu premium,” ungkapnya.

Namun, jika ingin mengetahui secara detail perbedaan beras medium dan premium, maka perlu dilakukan uji lab.

Pemerintah melalui Peraturan Bapanas No.2/2023 telah mengatur persyaratan mutu dan label beras. Aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengonsumsi beras yang aman.

Melalui beleid itu, pemerintah mengatur mutu beras premium yaitu memiliki butir patah maksimal 15%, kadar air maksimal 14%, derajat sosoh minimal 95%, butir menir maksimal 0,5%, total butir beras lainnya (butir rusak, butir kapur, butir merah/hitam) maksimal 1%, butir gabah, dan benda lain harus nihil.

Sementara itu, mutu beras medium yaitu memiliki butir patah maksimal 25%, kadar air maksimal 14%, derajat sosoh minimal 95%, butir menir maksimal 2,0%, total butir beras lainnya (butir rusak, butir kapur, butir merah/hitam) maksimal 4%, butir gabah 1, dan benda lain 0,05%. 

Sebelumnya, mengacu temuan dari Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, terdapat 212 merek beras premium dan medium ditemukan tidak sesuai mutu, harga yang melampaui HET, hingga volume beras yang tak sesuai. Temuan ini mengacu pada hasil laboratorium di 10 provinsi.

Alhasil, Satgas Pangan telah menerima laporan Kementan secara resmi dan melakukan pengecekan dan pendataan secara langsung terhadap para pelaku usaha, terutama di pasar tradisional maupun di ritel modern.

“Kemudian juga melakukan pengecekan khususnya kesesuaian mutu beras yang dijual dengan yang dicantumkan pada kemasan,” ujarnya.

Adapun, Mentan Amran pernah mengungkap masyarakat mengalami kerugian hingga Rp99 triliun per tahun imbas penjualan beras yang tak sesuai mutu.

“Ini sangat merugikan konsumen. Kalau dibiarkan, kerugian bisa mencapai Rp 99 triliun per tahun. Karena itu, kita minta Satgas Pangan turun, dan dalam dua minggu ke depan, semua produsen dan pedagang wajib lakukan penyesuaian,” kata Amran dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (14/7/2025).

Mengacu investigasi yang berlangsung pada 6–23 Juni 2025, melibatkan sebanyak 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi.

Dari hasil tersebut, sebanyak 85,56% beras premium tidak sesuai standar mutu, 59,78% dijual di atas HET, dan 21,66% tidak sesuai berat kemasan. Untuk beras medium, 88,24% tidak memenuhi mutu, 95,12% melebihi HET, dan 9,38% memiliki berat kurang dari klaim kemasan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro