Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama (Dirut) PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Arsal Ismail meminta pemerintah mempertimbangkan kembali wacana pengenaan bea keluar untuk batu bara.
Wacana pengenaan bea keluar untuk batu bara dan emas saat ini tengah dikaji oleh pemerintah. Kebijakan yang bertujuan mengerek pendapatan negara bukan pajak (PNBP) itu ditargetkan berlaku mulai 2026, dengan besaran yang fleksibel mengikuti perkembangan harga di pasar.
Menurut Arsal, pengenaan bea keluar untuk batu bara saat ini kurang tepat. Pasalnya, harga emas hitam pun sedang redah.
"Kalau kondisi lagi yang sekarang ini ya kita hanya minta mohon dipertimbangkan kembali lah," ucap Arsal di Kompleks Parlemen, Rabu (16/7/2025).
Harga batu bara memang anjlok belakangan ini. Lihat saja, harga batu bara acuan (HBA) untuk batu bara kalori tinggi dalam kesetaraan nilai kalori 6.322 kcal/kg GAR anjlok ke posisi US$97,65 per ton, untuk penjualan periode kedua Juli 2025.
Jika dibandingkan dengan HBA pada periode Januari 2025 yang senilai US$ 124,01 per ton, harga itu terperosok cukup dalam.
Arsal pun menuturkan, jika harga batu bara sedang bagus, pihaknya tak keberatan pemerintah mengenakan bea keluar. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah tak buru-buru menerapkan bea keluar batu bara tersebut.
"Jadi kalau misalnya ada kita keuntungannya naik ada biaya keluar itu kan wajar-wajar saja, tapi kalau misalnya kondisi sekarang harga lagi tidak bagus kami juga masih banyak beban. Tentunya ya harapan kami ya masih dipertimbangkan kembali," jelasnya.
Asal tahu saja, usulan pengenaan bea keluar untuk emas dan batu bara muncul dalam pembahasan antara Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR RI di Panja Penerimaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyepakati perluasan basis penerimaan bea keluar terhadap produk emas dan batu bara di mana pengaturan teknisnya mengacu pada pengaturan Kementerian ESDM.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menuturkan, pungutan bea keluar untuk batu bara dan emas itu bakal dibuat fleksibel. Dia menjelaskan, saat harga batu bara dan emas sedang tinggi, maka pemerintah bakal mengenakan bea keluar.
Sebaliknya, jika harga komoditas tambang itu sedang anjlok, maka pemerintah bakal membebaskan bea keluar. Bahlil pun menyebut, pemerintah masih menggodok berapa harga keekonomian batu bara dan emas yang layak dikenakan bea keluar.
“Artinya, kalau harganya lagi bagus, boleh dong sharing dengan pendapatan ke negara. Tapi kalau harganya belum ekonomis, ya jangan juga kita susahkan pengusaha,” tutur Bahlil di Kompleks Parlemen, Senin (14/7/2025).
Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu pun menyebut kelak bakal menerbitkan peraturan menteri (Permen) ESDM terkait kebijakan tersebut.
Bos PTBA Minta Wacana Bea Keluar Batu Bara Dikaji Ulang
Direktur Utama PTBA Arsal Ismail meminta pemerintah mempertimbangkan kembali wacana pengenaan bea keluar untuk batu bara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : M Ryan Hidayatullah
Editor : Denis Riantiza Meilanova
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

4 jam yang lalu
Ramalan Harga Perak Tembus Level Psikologis US$40

5 jam yang lalu
Ada Sentimen Tarif Impor AS, CPIN & JPFA Kian Berkokok?
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
