Bisnis.com, JAKARTA — Indonesian Mining Association (IMA) menilai wacana pungutan bea keluar emas dan batu bara berpotensi kian membebani perusahaan tambang.
Wacana pengenaan bea keluar untuk batu bara dan emas saat ini tengah dikaji oleh pemerintah. Kebijakan yang bertujuan mengerek penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu ditargetkan berlaku mulai 2026, dengan besaran yang fleksibel mengikuti perkembangan harga di pasar.
Direktur Eksekutif IMA Hendra Sinadia mengatakan, sebelum mengimplementasikan bea keluar untuk emas dan batu bara, pemerintah perlu berdiskusi dengan pelaku usaha.
Dia memahami negara sangat membutuhkan tambahan penerimaan negara di tengah kondisi perekonomian dunia yang dilanda ketidakpastian. Namun, keberlangsungan kegiatan usaha sektor pertambangan yang selama ini masih menjadi salah satu sektor andalan perekonomian negara juga perlu dijaga.
"Kenaikan biaya operasional semakin membebani di tengah turunnya harga komoditas. Pelaku usaha pertambangan minerba termasuk yang mengupayakan komoditas batu bara dan emas baru dikenakan tarif royalti baru di akhir April 2025," kata Hendra kepada Bisnis, Selasa (15/7/2025).
Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa beban biaya operasional semakin meningkat sejak awal tahun. Apalagi, selain kenaikan tarif royalti, pengusaha juga sudah terbebani dengan kenaikan biaya bunga akibat kebijakan retensi dana hasil ekspor (DHE) hingga kewajiban penggunaan biodiesel (B40).
"Dengan tambahan bea keluar maka beban biaya usaha semakin bertambah," imbuhnya.
Hendra pun mengingatkan agar dasar pengenaan bea keluar perlu dipertimbangkan jika merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor. Oleh karena itu, kata dia, sebaiknya hal ini dibahas bersama.
"Sehingga kebijakan atau regulasi yang diterapkan pemerintah tidak kontra produktif dengan upaya mendukung keberlangsungan usaha, peningkatan iklim investasi, serta ketersediaan lapangan kerja," kata Hendra.
Usulan pengenaan bea keluar untuk emas dan batu bara muncul dalam pembahasan antara Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR RI di Panja Penerimaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyepakati perluasan basis penerimaan bea keluar terhadap produk emas dan batu bara di mana pengaturan teknisnya mengacu pada pengaturan Kementerian ESDM.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menuturkan, pungutan bea keluar untuk batu bara dan emas itu bakal dibuat fleksibel. Dia menjelaskan, saat harga batu bara dan emas sedang tinggi, maka pemerintah bakal mengenakan bea keluar.
Sebaliknya, jika harga komoditas tambang itu sedang anjlok, maka pemerintah bakal membebaskan bea keluar. Bahlil pun menyebut, pemerintah masih menggodok berapa harga keekonomian batu bara dan emas yang layak dikenakan bea keluar.
“Artinya, kalau harganya lagi bagus, boleh dong sharing dengan pendapatan ke negara. Tapi kalau harganya belum ekonomis, ya jangan juga kita susahkan pengusaha,” tutur Bahlil di Kompleks Parlemen, Senin (14/7/2025) lalu.
Pengusaha Tambang Mengeluh Makin Terbebani Bila Bea Keluar Emas & Batu Bara Berlaku
Pengusaha tambang menilai wacana pungutan bea keluar emas dan batu bara berpotensi kian membebani biaya operasional perusahaan tambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : M Ryan Hidayatullah
Editor : Denis Riantiza Meilanova
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
