Bisnis.com, JAKARTA — Center for Indonesia Taxation Analysis atau CITA menilai pemerintah perlu menetapkan target penerimaan pajak secara bottom-up atau berdasarkan kondisi lapangan, bukan melalui pendekatan top-down yang berangkat dari target rasio pajak atau tax ratio terhadap PDB.
Manajer Riset CITA Fajry Akbar mengingatkan bahwa pengalaman masa lalu menunjukkan risiko besar dari pendekatan top-down, yang mana target tax ratio yang terlalu ambisius justru tidak tercapai dan menimbulkan kegaduhan di sektor usaha.
“Dulu kita pernah menggunakan pendekatan top-down, dari target tax ratio lalu diturunkan ke target penerimaan pajak tahunan. Namun, realisasinya jauh meleset, hanya 81,5% dari target, padahal sudah dilakukan revisi,” ujar Fajry kepada Bisnis, Selasa (15/7/2025).
Dia menekankan pentingnya penetapan target penerimaan yang objektif sekaligus realistis, dengan mempertimbangkan kapasitas basis perpajakan dan efektivitas kebijakan yang dijalankan. Menurutnya, pendekatan bottom-up memungkinkan perencanaan yang lebih akurat dan minim risiko politik maupun ekonomi.
"Pertama, basis penerimaannya seperti apa? lalu program atau kebijakan apa yang bisa digunakan untuk meningkatkan penerimaan, berapa besar potensinya? Lalu diperhitungkan juga feasibility dari kebijakan tersebut terutama dari sisi risiko politik. Barulah kita bicara target tax ratio,” jelasnya.
Dalam konteks rencana pemerintah menaikkan target tax ratio di atas 11%, Fajry menilai hal tersebut sulit tercapai dalam jangka pendek, terutama untuk tahun depan.
Baca Juga
Menurut Fajry, pengalaman kegagalan penerimaan pajak di masa lalu merupakan pelajaran penting agar penyusunan target fiskal tidak lagi dilakukan secara sepihak atau mengabaikan kondisi riil di lapangan.
“Saya selalu menolak kalau target tax ratio sebagai ukuran target penerimaan. Kita sudah punya pengalaman buruk di masa lalu,” tegasnya.
Target Tax Ratio Tembus 11%
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan target tax ratio 11% untuk tercapai dalam waktu dekat, yang dia sampaikan dalam peringatan Hari Pajak 2025.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperingati Hari Pajak 2025 dengan menggelar upacara nasional secara serentak di seluruh Indonesia pada hari ini, Senin (14/7/2025). Pada kesempatan itu, Bimo menegaskan kembali komitmen terhadap reformasi sistem perpajakan nasional dan penguatan integritas institusi.
Dia menyerukan komitmen kolektif para pemegang kepentingan untuk menjaga keberlanjutan reformasi dan memperkuat kerja sama lintas sektor demi mewujudkan target tax ratio sebesar 11% dari produk domestik bruto (PDB) dalam waktu dekat.
Adapun sejak 2014, tax ratio selalu berada di bawah 11%. Bahkan, Bank Dunia mencatat tax ratio Indonesia menjadi salah satu yang terendah di antara negara-negara berkembang lainnya.
Lebih lanjut, Bimo menegaskan pentingnya menjaga kesinambungan agenda reformasi perpajakan yang telah berjalan sejak 1980-an, termasuk pembangunan sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax yang diluncurkan pada awal tahun ini, tetapi wajib pajak masih kerap menemukan keluhan implementasinya.
Dalam rangka optimalisasi penerimaan dan penguatan tata kelola, sambungnya, Direktorat Jenderal Pajak turut membentuk tim khusus bersama Polri, Kejaksaan, KPK, dan kementerian teknis lainnya. Tim ini diarahkan untuk menyisir sektor-sektor prioritas seperti pertambangan dan perikanan.
Bimo menyampaikan bahwa Hari Pajak memiliki akar historis dari sidang BPUPKI pada 14 Juli 1945, saat kata “pajak” untuk pertama kalinya dimasukkan ke dalam naskah UUD 1945. Dia mengingatkan bahwa sistem perpajakan merupakan fondasi utama dalam pembiayaan negara.
“Pajak adalah wujud gotong royong bangsa dalam membiayai kesejahteraan bersama. Kita tidak hanya mengelola penerimaan negara, kita mengelola kepercayaan rakyat,” kata Bimo dalam pidatonya, dikutip dari keterangan resmi Ditjen Pajak pada Senin (14/7/2025).