Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menunda tanggal peluncuran 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi 21 Juli 2025, dari rencana sebelumnya pada 19 Juli 2025. Peluncuran akan dilaksanakan di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, peluncuran Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) batal dilakukan pada 19 Juli 2025 mengingat tanggal tersebut bukan merupakan hari kerja.
“Kopdes Merah Putih yang rencananya [diluncurkan] 19 [Juli 2025], tapi itu hari libur, kita jadikan tanggal 21 [Juli 2025]. Alhamdulilah, Pak Presiden sudah bersedia [hadir],” kata Zulhas usai memimpin rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Zulhas mengharapkan, dengan dipindahkannya jadwal peluncuran Kopdes Merah Putih pada hari kerja, para kepala desa dapat hadir mendengarkan arahan dari Kepala Negara, baik secara daring maupun luring.
“Kita ingin penjelasan Presiden itu bisa diketahui, diikuti, oleh semua pihak,” ujarnya.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi sebelumnya mengatakan, persiapan peluncuran program Kopdes Merah Putih ini sudah mendekati final.
Baca Juga
Dia mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Nasional telah menentukan 103 titik percontohan atau mock up yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Sebanyak 103 mock up itu sudah siap diperkenalkan kepada publik serentak secara virtual atau daring.
“Satgas Nasional telah menentukan 103 titik percontohan yang tersebar di seluruh provinsi, titik-titik ini menjadi model awal penerapan Kopdes/Kel Merah Putih secara utuh,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Selasa (15/7/2025).
Dia menuturkan, 103 percontohan Kopdes Merah Putih ini tidak berdiri sendiri melainkan didukung oleh beberapa lembaga pembiayaan besar seperti BRI, BNI, Mandiri, BSI, serta Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Skema pembiayaan dirancang agar koperasi bisa mengakses dana dengan mudah tapi tetap menjaga aspek kehati-hatian dan keberlanjutan usahanya.
Adapun, pembiayaan bagi Kopdes Merah Putih akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Beleid itu tengah dimatangkan oleh pemerintah dan diharapkan dapat terbit dalam waktu dekat.
Khusus pembiayaan yang nantinya akan diberikan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Koperasi diwajibkan memiliki usaha riil dan produktif.
“Yang penting ada usaha yang jelas dan rencana bisnis yang realistis. Kita ingin pastikan setiap dana yang turun bisa berdampak langsung pada masyarakat,” tuturnya.
Adapun, hingga 13 Juli 2025, sebanyak 81.147 Kopdes Merah Putih telah terbentuk melalui musyawarah desa khusus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 77.888 koperasi telah memiliki badan hukum resmi dari Kementerian Hukum.