Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bulog Minta Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Alasannya

Pembeli beras SPHP juga dibatasi pembeliannya maksimal 2 kemasan ukuran 5 kilogram dan tidak boleh dijual kembali.
Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog. JIBI/Ni Luh Anggela.
Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog. JIBI/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA — Perum Bulog mewajibkan masyarakat mengunggah foto setiap melakukan pembelian beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) agar tidak melakukan penyelewengan. Adapun, bukti foto ini nantinya harus diunggah ke dalam aplikasi Klik SPHP.

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan syarat foto ini merupakan bentuk pengetatan Perum Bulog bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Selain wajib foto, pembeli beras SPHP juga dibatasi pembeliannya maksimal 2 kemasan ukuran 5 kilogram dan tidak boleh dijual kembali.

“Setiap pembelian [beras SPHP] sekarang juga sudah diperintahkan itu difoto, siapa yang beli difoto dan di foto itu nanti di-upload di aplikasi,” kata Rizal dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (14/7/2025).

Dia menjelaskan unggahan foto ini sebagai dokumentasi alias bukti pembeli pernah membeli beras SPHP. “… sehingga apabila di kemudian hari ada pemeriksaan dan lain sebagainya, ada bukti-bukti otentik bahwa memang pembelian tersebut ada dokumentasinya dan lain sebagainya,” terangnya.

Kendati demikian, dia mengeklaim hingga saat ini syarat wajib foto belum dikeluhkan pembeli beras SPHP, mengingat harganya yang paling murah dibandingkan beras merek lain di Tanah Air.

“Sementara belum ada ini [keluhan dari masyarakat]. Nggak ada masalah, karena masyarakat malah nunggu-nunggu beras ini. Karena beras ini paling murah di Indonesia. Rata-rata kalau yang 5 kilogram itu di atas Rp70.000 ya, Ini cuma Rp65.000,” ujarnya.

Dia menjelaskan pengetatan penyaluran beras SPHP ini bertujuan agar tidak dimanfaatkan oknum yang tak bertanggungjawab.

Alhasil, Perum Bulog bersama Bapanas telah membuat aturan bahwa setiap ritel atau kios-kios yang menjual beras membuat surat pernyataan.

“Surat pernyataan itu bahwa sanggup untuk tidak melanggar aturan sesuai dengan Juknis, dan yang kedua, apabila melanggar, siap diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Adapun, aturan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Pangan. Rizal menyatakan pelanggaran terhadap penyaluran beras program SPHP bisa dikenai dendanya hingga Rp2 miliar atau hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Ini yang untuk memberikan shock therapy kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyelewengkan beras-beras SPHP ini,” terangnya.

Rizal menekankan bahwa penyaluran beras SPHP ini diharapkan dilakukan secara terukur sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto. Dalam hal ini, setiap pengecer wajib masuk dalam aplikasi klik SPHP dengan mencantumkan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga surat izin usaha.

“Sehingga yang menyalurkan itu betul-betul teridentifikasi dengan baik, tidak non legal ataupun yang diyakinkan pasti lega,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung dia, setiap pemesanan dari masing-masing pasar pengecer maksimal memesan 2 ton. Namun, pengecer tidak boleh melakukan pemesanan jika stok beras SPHP belum terjual habis. “Kira-kira tinggal 10% atau tinggal 5% baru boleh pesan yang kedua kalinya,” terangnya.

Sampai dengan Juli 2025, total realisasi SPHP telah mencapai 214.025 kilogram yang didominasi melalui saluran pengecer di pasar rakyat dengan persentase sebesar 37,38% dan sisanya 1,33% melalui pemerintah daerah atau gerakan pangan murah (GPM).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper