Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maruarar Pastikan Aturan KUR Perumahan Segera Terbit, Ini Bocorannya

Kementerian PKP tengah menggodok aturan pelaksanaan penyaluran KUR perumahan, termasuk mengenai kriteria penerima fasilitas KUR tersebut.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara bersilaturahmi dan halal bihalal ke kediaman Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Senin (31/3/2025). Bisnis/Mochammad Ryan H
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara bersilaturahmi dan halal bihalal ke kediaman Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Senin (31/3/2025). Bisnis/Mochammad Ryan H

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menggodok aturan pelaksanaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan.

Adapun, implementasi pemberian KUR Perumahan ini menyusul instruksi dari Badan Pengelola Investasi (BPI) kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang diminta untuk menyalurkan kredit guna mendorong realisasi program 3 juta rumah Presiden Prabowo.

Menteri PKP, Maruarar Sirait yang juga akrab disapa Ara memastikan pihaknya saat ini tengah melakukan percepatan perumusan draf Peraturan Menteri (Permen). 

"Hari ini saya melakukan rapat pembahasan tentang draf Peraturan Menteri untuk KUR Perumahan. Ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan kemarin bersama Menko Perekonomian dan Menkeu," kata Ara dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).

Meski demikian dirinya belum dapat merinci apa saja poin yang bakal diatur dalam beleid tersebut. Pasalnya, draf Permen KUR masih dalam tahap pembahasan dan melibatkan sejumlah pihak terkait.

Meski demikian, dia membocorkan beleid itu salah satunya akan mengatur siapa saja pihak yang berhak mendapatkan alokasi pendanaan KUR Perumahan.

"Permen PKP nantinya akan mengatur siapa yang berhak menerima KUR Perumahan dan hal-hal lainnya, tapi saya akan mengumumkan secara lengkap sekaligus nanti setelah proses pembahasannya selesai supaya tidak jadi polemik," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto resmi menyebut bahwa pemerintah bakal menyalurkan program KUR untuk sektor perumahan. 

KUR tersebut bakal dikucurkan baik untuk pengembang guna mendukung ketersediaan suplai 3 juta rumah maupun untuk masyarakat perorangan yang hendak melakukan renovasi hunian.

“Untuk perumahan [bagi pengembang] tadi tambahan plafon sebanyak Rp117 triliun. Dan oleh karena itu subsidi bunga diberikan untuk sektor konstruksi tadi yang small and medium enterprise,” jelas Airlangga di kantornya, Kamis (3/7/2025).

Nantinya, tiap pengembang UMKM bakal mendapat plafon pembiayaan KUR maksimal Rp5 miliar. Padahal semulanya, plafon KUR usaha maksimal hanya ditetapkan di angka Rp500 juta.  

Airlangga memproyeksi bahwa modal KUR Rp5 miliar dapat memasok pembangun 38 unit hingga 40 unit rumah subsidi minimalis dengan ukuran 36 meter persegi (m2).

“Dengan Rp5 miliar membangun 38 unit sampai 40 unit dari pada perumahan yang tipenya 36. Nah ini waktunya [tenor cicilannya] bisa sampai 4 - 5 tahun,” ujarnya. 

Sementara itu, pemerintah juga menyediakan plafon sebesar Rp13 triliun untuk masyarakat umum mengakses kredit yang dapat digunakan untuk melakukan renovasi rumah secara pribadi. 

Sebagaimana diketahui, bunga KUR bakal disubsidi pemerintah sebesar 5%. Sehingga, nantinya kreditur KUR hanya perlu mencicil pokok pinjaman dengan bunga yang jauh lebih miring di kisaran 6% hingga 7%. 

“[KUR Perumahan] Juga diberikan untuk demand side, untuk perorangan. di mana untuk demand side ini bisa juga untuk renovasi rumah yang digunakan untuk usaha ataupun renovasi rumah. Dengan demikian kita akan mempersiapkan plafonnya kira-kira Rp13 triliun,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper