Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengumumkan kebijakan baru penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) untuk sektor perumahan dalam rangka mendukung percepatan program 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto.
KUR perumahan itu nantinya bakal diberikan untuk pengembang kecil dan menengah atau UMKM hingga masyarakat perorangan untuk melakukan renovasi rumah secara pribadi.
Meski telah resmi ditetapkan, penyaluran KUR untuk sektor perumahan masih akan menunggu aturan turunan yang bakal dibuat oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Dalam penjelasannya, Menteri PKP Maruarar Sirait memastikan bahwa regulasi tersebut bakal dikebut rampung pada bulan ini.
“Jadi kita mesti bekerja dengan cepat untuk menyiapkan aturan menteri. Karena itu harus kami selesaikan bulan Juli ini,” kata Maruarar saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (3/7/2025).
Adapun, peluncuran KUR untuk sektor perumahan ini menyusul komitmen Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani yang mengaku telah memberikan instruksi kepada Bank Himpunan Milik Negara (Himbara) agar dapat menyalurkan KUR pada sektor perumahan.
Baca Juga
Daftar Bank Himbara yang disebut bakal berkontribusi memberikan dukungan pembiayaan itu di antaranya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS).
“Seluruh Bank Himbara plus BSI dan juga dengan BTN jadi ada 5 bank untuk memberikan pendanaan kepada perumahan yang nanti akan dibangun oleh Pak Ara,” jelas Rosan.
Berikut kebijakan baru KUR Perumahan:
1. KUR untuk UMKM
KUR perumahan untuk pengembang UMKM diberikan guna mendorong laju suplai penyediaan rumah untuk program 3 juta rumah.
Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah menyediakan plafon pembiayaan KUR perumahan bagi pengembang UMKM senilai Rp117 triliun.
“Sedangkan untuk perumahan tadi tambahan plafon sebanyak Rp117 triliun. Dan oleh karena itu subsidi bunga diberikan untuk sektor konstruksi tadi yang small and medium enterprise,” jelas Airlangga di kantornya, Kamis (3/7/2025).
Nantinya, tiap pengembang UMKM bakal mendapat plafon pembiayaan KUR maksimal Rp5 miliar. Padahal semulanya, plafon KUR usaha maksimal hanya ditetapkan di angka Rp500 juta.
Airlangga memproyeksi bahwa modal KUR Rp5 miliar dapat memasok pembangun 38 unit hingga 40 unit rumah subsidi minimalis dengan ukuran 36 meter persegi (m2).
“Dengan Rp5 miliar membangun 38 unit sampai 40 unit dari pada perumahan yang tipenya 36. Nah ini waktunya [tenor cicilannya] bisa sampai 4 - 5 tahun,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, bunga KUR bakal disubsidi pemerintah sebesar 5%. Sehingga, pengembang hanya perlu mencicil pokok pinjaman dengan bunga yang jauh lebih miring di kisaran 6% hingga 7%.
“Pemerintah memberikan fix subsidi bunga sebesar 5%. Jadi kalau perbankan memberikan contohnya [bunga kredit] 11% maka kontraktor UMKM bisa membayar 6%. Tapi kalau dia kasih [bunga kredit] 12% dia bayarnya 7%, sesuai dengan perbankan masing-masing,” tambahnya.
2. KUR untuk Renovasi Rumah
Tidak hanya memberikan dukungan KUR untuk pengembang, akses pembiayaan tersebut juga bakal dialirkan kepada masyarakat umum.
Dalam penjelasan Airlangga, pemerintah menyediakan plafon sebesar Rp13 triliun untuk masyarakat umum mengakses kredit yang dapat digunakan untuk melakukan renovasi rumah secara pribadi.
“[KUR Perumahan] Juga diberikan untuk demand side, untuk perorangan. di mana untuk demand side ini bisa juga untuk renovasi rumah yang digunakan untuk usaha ataupun renovasi rumah. Dengan demikian kita akan mempersiapkan plafonnya kira-kira Rp13 triliun,” jelasnya.
Tak berbeda dengan KUR yang diberikan pada pengembang, masyarakat umum yang mengakses KUR perumahan juga bakal mendapat subsidi bunga sebesar 5% dari pemerintah.
Dengan demikian, masyarakat dapat mencicil pokok dengan bunga di kisaran 6% hingga 7%.