Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Airlangga: Peraturan Baru Pengganti Permendag 8/2024 Mulai Berlaku 2 Bulan Lagi

Kebijakan deregulasi ini dilakukan untuk menghadapi ketidakpastian. Kebijakan baru akan berlaku 2 bulan lagi.
Menko Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025). —Bisnis/Rika Anggraeni
Menko Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025). —Bisnis/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Peraturan Menteri Perdagangan baru yang merupakan pengganti Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Kebijakan dan Pengaturan Impor akan mulai berlaku dalam dua bulan ke depan.

Hal itu disampaikan Menko Airlangga saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025).

“[Permendag baru mulai] 60 hari lagi, transisi 60 hari, 2 bulan,” kata Airlangga.

Airlangga mengatakan kebijakan deregulasi ini dilakukan untuk menghadapi ketidakpastian, baik dari sisi perdagangan dan perekonomian di dunia.

“Kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan deregulasi yang menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, terutama untuk menghadapi ketidakpastian dan juga hal yang terjadi unpredictable atau tidak bisa diperkirakan terkait dengan perkembangan trade dan perekonomian di dunia, di global,” ujarnya.

Adapun, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengganti Permendag 8/2024 dengan 9 Permendag baru.

Dengan begitu, Permendag 36 Tahun 2023 juncto Permendag 8/2024 akan dicabut, dan selanjutnya akan diterbitkan beberapa Permendag baru.

Sementara itu, Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit menjelaskan penerbitan Permendag baru ini merupakan langkah awal dari deregulasi yang bertujuan untuk menyederhanakan perizinan dan mengeliminasi beberapa hambatan-hambatan ekspor dan impor.

“Artinya, deregulasi ini akan diikuti lagi oleh deregulasi-deregulasi yang lain,” sambung Satya.

Sesuai arahan Presiden Prabowo, Satya mengatakan deregulasi yang dilakukan saat ini harus bisa menjadi acuan bagi kementerian/lembaga untuk melakukan self-assessment dan kembali melihat proses perizinan yang selama ini dilakukan.

Ke depan, Satya menyatakan pemerintah akan terus melakukan upaya perbaikan secara komprehensif, termasuk melakukan review lebih lanjut terhadap persyaratan-persyaratan atas perizinan berusaha, termasuk perizinan ekspor dan impor seperti rekomendasi, pertimbangan teknis, atau bentuk lainnya yang serupa.

Terlebih, Kepala Negara RI juga memberikan arahan agar seluruh kementerian/lembaga harus memastikan bahwa proses perizinan berusaha tidak boleh menghambat, membuat birokrasi yang panjang dan biaya tinggi.

“Dalam melakukan deregulasi ini tentunya nanti pemerintah akan berkaca pada negara peers. Kita harus dapat melakukan hal yang sama, bahkan harus bisa lebih cepat, mudah, dan murah dalam proses perizinan berusaha di Indonesia,” tuturnya.

Berikut adalah 9 Permendag baru yang akan diterbitkan:

1. Permendag Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang akan mengatur Ketentuan Umum Impor.

2. Permendag Per Cluster Komoditi, dengan rincian sebagai berikut:

a. Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

b. Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan.

c. Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan.

d. Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya,dan Bahan Tambang.

e. Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika.

f. Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu.

g. Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi.

h. Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper