Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) yang mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, termasuk pengaturan baru untuk industri tekstil, produk tekstil, dan pakaian jadi.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan beberapa komoditas tekstil akan tetap dikenakan larangan dan pembatasan (lartas).
Pada Permendag 8/2024, Budi menjelaskan bahwa beleid itu mengatur tekstil dan produk tekstil, tekstil dan produk tekstil motif batik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya selama ini dikenakan persetujuan impor (PI) dan pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga teknis, serta laporan surveyor (LS).
“Di Permendag yang baru, yang Permendag yang sekarang ini sama, jadi tetap dikenakan lartas. Jadi ketiga tadi, [komoditas] tekstil dan produk tekstil, tekstil dan produk tekstil motif batik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya ini tetap dikenakan lartas,” kata Budi dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Selain itu, Budi menyampaikan pemerintah juga memasukkan pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi ke dalam kebijakan dan pengaturan impor.
Dia menjelaskan bahwa selama ini pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi tetap menggunakan PI yang ditambah LS. Selain itu, dia menyebut bahwa perdirjen juga mengatur mengenai pengaturan atau pengenaan impor.
Baca Juga
“Tetapi sekarang ada perubahan menjadi PI, kemudian juga ditambah pertimbangan teknis dari kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Perindustrian dan juga ada LS,” katanya.
Adapun, Budi menambahkan, semua komoditas untuk tekstil, produk tekstil dan pakaian pengawasannya dilakukan secara border (pabean).
Masih terkait dengan TPT dan pakaian jadi, Budi menjelaskan bahwa selama ini pakaian jadi dikenakan bea masuk tambahan safeguard atau pengamanan.
“… untuk pakaian jadi memang sudah berakhir dan sekarang proses perpanjangan,” ungkapnya.
Selanjutnya, untuk benang, tirai, kain, karpet yang merupakan produk tekstil juga masih dikenakan bea masuk pengamanan.