Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bapanas Tegaskan Mengurangi Takaran Beras 5 Kg Ancamannya Hukuman Pidana

Bapanas memberi ultimatum kepada pedagang untuk jangan coba-coba berani mengurangi takaran beras 5 kg.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi memberikan paparan saat diskusi sesi ke-3 Bisnis Indonesia BUMN Forum 2024 di Jakarta, Selasa (30/4/2024) - BISNIS/Fanny Kusumawardhani.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi memberikan paparan saat diskusi sesi ke-3 Bisnis Indonesia BUMN Forum 2024 di Jakarta, Selasa (30/4/2024) - BISNIS/Fanny Kusumawardhani.

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan pelaku usaha tidak boleh merugikan konsumen imbas penemuan beras 5 kilogram yang tak sesuai takaran pada label. Sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kecurangan tersebut.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan upaya pemerintah dalam membenahi perberasan nasional sebagai bentuk perlindungan masyarakat sebagai konsumen sejatinya membutuhkan kesadaran dari pelaku usaha.

Adapun untuk perbaikan tersebut, ujar Arief, pemerintah telah memberikan waktu untuk berbenah dan tidak langsung memberikan tindakan yang represif.

Dia menjelaskan upaya pemerintah ini agar masyarakat sebagai konsumen tidak dirugikan dan dapat memperoleh beras di pasaran sesuai kualitas dan preferensi yang diinginkan.

“Untuk label pada produk beras, itu maksudnya harus sesuai. Kalau tertera 5 kilo [kilogram], tolong beratnya jangan kurang dari 5 kilo [kilogram]. Mengurangi timbangan itu tidak boleh. Menurut Brigjen Pol Helfi dari Satgas Pangan Polri itu termasuk pidana. Jadi tidak boleh mengurangi timbangan,” kata Arief dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (29/6/2025).

Arief menambahkan, syarat mutu untuk beras juga harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Untuk beras premium, misalnya, kadar air harus maksimal 14%.

“Jangan kadar air beras premium malah di 15% atau 16%. Ini karena nanti pas kita menanaknya, itu biasanya cepat basi,” imbuhnya.

Di samping itu, Arief meminta agar para pelaku usaha beras segera melakukan evaluasi terhadap produknya. Namun, jika belum mendapatkan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), Bapanas memastikan pendaftaran tidak membutuhkan waktu yang lama karena Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) telah ada di seluruh provinsi.

“Syarat mutu itu adalah komponen yang harus di-deliver sampai konsumen. Lalu perlu juga registrasi PSAT karena ini bagian dari kontrol bersama dinas pangan di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Selain itu, Bapanas juga meminta pelaku usaha melakukan tera ulang secara berkala terhadap timbangannya. Pasalnya, Arief mengatakan bahwa keakuratan berat dan volume beras dalam kemasan harus sangat diperhatikan.

Dia meminta agar kasus Minyakita yang tak sesuai takaran kembali terjadi imbas tak dilakukan tera ulang secara berkala.

“Timbangan harus akurat. Kalau waktu Lebaran lalu, itu sempat terjadi Minyakita tak sesuai takaran 1 liter, ternyata hanya 0,8 atau 0,9 liter saja. Itu tidak boleh terjadi lagi,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper