Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendag Budi Santoso Terbitkan Permendag 14/2025 Tentang Tata Cara Promosi Dagang

Permendag 14/2025 Tentang Tata Cara Promosi Dagang diterbitkan Kemendag
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan pemaparan pada saat media visit di Bisnis Indonesia, Jakarta, Selasa (25/3/2024).- Bisnis/Himawan L Nugraha.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan pemaparan pada saat media visit di Bisnis Indonesia, Jakarta, Selasa (25/3/2024).- Bisnis/Himawan L Nugraha.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Kemudahan, dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia.

Budi mengatakan peraturan ini menjadi langkah konkret pemerintah memperkuat daya saing serta keberadaan produk Indonesia di pasar internasional melalui penyampaian identitas nasional yang konsisten dan seragam.

"Permendag ini merupakan upaya konkret pemerintah membangun daya saing dan eksistensi produk Indonesia di pasar internasional sekaligus memperkuat identitas bangsa melalui simbol dan visual yang seragam," kata Budi dalam siaran pers, Senin (23/6/2025).

Beleid ini secara rinci mengatur 2 bentuk kegiatan promosi dagang. Yakni, pameran dagang luar negeri dan misi dagang. Pada pameran dagang, diatur mengenai ketentuan teknis luas lahan minimum dan standar desain stan pameran.

Luas lahan minimum yang diatur dalam Permendag  ini yaitu 3.500m² untuk penyelenggaraan dan 36m² untuk partisipasi sebagai peserta. Pemenuhan luasan minimum ini dapat dilakukan secara mandiri maupun bersama-sama antarinstansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Kemudian, desain stan diwajibkan mencantumkan logo Citra Indonesia sebagai identitas resmi.

Sementara untuk misi dagang, Permendag mengatur ketentuan pelaksanaan yang setidaknya terdiri  atas forum bisnis dan penjajakan kesepakatan bisnis (business matching). Forum tersebut dilakukan dalam bentuk pertemuan bisnis yang melibatkan unsur pemerintah dan pelaku usaha negara setempat.

Sementara untuk business matching dilakukan dalam bentuk pertemuan antara pelaku usaha Indonesia dan pelaku usaha negara setempat untuk mendapatkan kontak dagang.

“Kemendag menunjuk Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional untuk mengoordinasikan seluruh kegiatan promosi  dagang. Setiap kegiatan dilaporkan berkala dan dikoordinasikan dengan perwakilan RI di luar negeri, dari tahap persiapan hingga evaluasi,”jelas Budi.

Lebih lanjut, dia menjelaskan Permendag juga mengatur kurasi terhadap produk dan pelaku usaha yang akan dilibatkan, serta penggunaan simbol dan elemen visual resmi Citra Indonesia sebagaimana  diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper