Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Minta Revisi Permendag 8/2024 Tak Rugikan Industri

Revisi Permendag 8/2024 yang mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diharapkan tak merugikan industri dalam negeri.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani memberikan paparan saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta, Jumat (10/11/2023)/Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani memberikan paparan saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta, Jumat (10/11/2023)/Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Dunia usaha meminta agar revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) yang mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tak merugikan industri dalam negeri.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mengatakan dunia usaha menyambut baik langkah pemerintah yang telah menyiapkan perangkat regulasi yang salah satunya melalui revisi Permendag 8/2024.

Namun, Apindo memandang bahwa revisi Permendag 8/2024 perlu menyeimbangkan dua prinsip penting.

“[Pertama] impor yang melemahkan daya saing industri nasional harus dikendalikan secara selektif dan berbasis risiko,” kata Shinta kepada Bisnis, dikutip pada Senin (2/6/2025).

Prinsip kedua, lanjut dia, di saat yang sama, impor bahan baku dan barang modal yang dibutuhkan untuk proses produksi dan tidak tersedia di dalam negeri harus dipermudah karena bisa mengganggu kelangsungan produksi dan ekspor.

“Tentunya kesiapan masing masing industri berbeda beda. Oleh karenanya kebijakan yang dikeluarkan juga tidak bisa seragam untuk semua industri,” imbuhnya.

Lebih dari itu, Shinta menambahkan bahwa Apindo juga mendorong penguatan kebijakan instrumen trade remedies, termasuk anti-dumping dan safeguard, untuk memberikan perlindungan adil bagi industri nasional dari praktik perdagangan yang merusak.

Dalam catatan Bisnis, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi publik (public hearing) dengan meminta masukan kepada industri, pelaku usaha, pedagang, hingga masyarakat terkait rencana deregulasi dalam revisi Permendag 8/2024. Namun, Kemendag tetap melakukan kajian.

“Jadi kemarin setelah public hearing memang kita kaji lagi. Tentu ada sedikit perubahan. Minggu ini akan kami selesaikan [revisi Permendag 8/2024]. Ya, Permendag impor, ekspor, dan perizinan akan kita selesaikan,” kata Budi dalam Rapat Kerja Komisi VI dengan Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN di Kompleks Senayan DPR, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Budi menjelaskan bahwa ini merupakan paket deregulasi tahap pertama yang diracik oleh Kemendag. Setelah itu, sambung dia, paket deregulasi tahap pertama itu akan dievaluasi.

“Nanti kalau misalnya memang harus berubah dari hasil evaluasi, kita akan lakukan untuk yang paket kedua,” tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper