Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Rumah Potong Hewan Wajib Sertifikasi Halal Mulai 2026

BPJPH mewajibkan pelaku usaha mikro kecil (UMK) dan rumah potong hewan/unggas (RPH/RPU) memiliki sertifikasi halal paling lambat Oktober 2026.
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memasangkan eartag atau tanda pengenal pada telinga hewan ternak sapi yang telah disuntik vaksin untuk pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) di kandang peternakan sapi di kawasan Babakan Ciparay, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Bisnis/Rachman
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memasangkan eartag atau tanda pengenal pada telinga hewan ternak sapi yang telah disuntik vaksin untuk pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) di kandang peternakan sapi di kawasan Babakan Ciparay, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan pelaku usaha mikro kecil (UMK) dan rumah potong hewan/unggas (RPH/RPU) memiliki sertifikasi halal paling lambat Oktober 2026.

Rencana penerapan sertifikasi halal tersebut mundur dari target sebelumnya yakni Oktober 2024. Untuk itu, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Chuzaemi Abidin menargetkan agar UMK dan RPH/RPU telah bersertifikat halal tahun depan.

“Untuk yang UMK itu kan kita relaksasikan ke Oktober 2026. Masih ada satu tahun lebih ya kita untuk mempersiapkan seluruh pelaku usaha mikro kecil ini untuk bersertifikat halal, termasuk RPH, RPU,” kata Chuzaemi saat ditemui di sela-sela agenda Kumparan Halal Forum di Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025).

Chuzaemi mengakui, rencana tersebut mundur dari target lantaran hingga saat ini masih banyak RPH dan RPU yang belum memiliki sertifikat halal. Untuk mempercepat capaian target tersebut, BPJPH bekerja sama dengan Kementerian Pertanian (Kementan) mengingat kementerian tersebut telah mewajibkan unit usaha untuk memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Sebagai informasi, NKV merupakan sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.11/2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan. 

Kemudian BPJPH juga akan menggalakan program Jurus Sembelih Halal (Juleha) untuk RPH dan RPU di pasar tradisional. Program itu rencanannya akan dijalankan mulai 29 Mei 2025.

Melalui program ini, BPJPH akan mengedukasi RPH dan RPU cara menyembelih hewan sesuai dengan syariat Islam.

“Insya Allah itu halal walaupun dia belum memiliki NKV yang distandarkan oleh Kementerian Pertanian,” ujarnya.

Selain itu, dia juga mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk menggalakan program Juleha di daerahnya masing-masing. Dengan begitu, proses penyembelihan hewan sesuai dengan syariat Islam.

“Kita juga meminta seluruh Pemda juga, ayo dong latih nih juleha-juleha supaya pemotongannya ini memang benar-benar sesuai syariat Islam. Ini kan untuk melindungi mayoritas umat Islam di Indonesia,” pungkasnya. 

Dalam catatan Bisnis, Zulkifli Hasan yang kala itu masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) mengimbau RPU dan RPH untuk segera mengurus sertifikasi halal paling lambat Oktober 2024. 

Imbauan tersebut seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 

“Oktober nanti sudah nggak tawar-tawar lagi, semua sudah harus pakai sertifikat,” tegas Zulhas saat mengunjungi rumah potong hewan unggas (RPHU) Rawakepiting, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024). 

Zulhas menyebut, semua RPH yang ada di Indonesia secara bertahap harus memenuhi standar kesehatan. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper