Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Zulhas Curhat Diprotes Seluruh Dunia Imbas RI Wajibkan Sertifikasi Halal

Menko Pangan Zulhas mengaku pernah mendapat komplain dari seluruh dunia karena kebijakan sertifikasi halal untuk produk yang masuk RI.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan pemaparan pada saat wawancara dengan redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (22/4/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan pemaparan pada saat wawancara dengan redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (22/4/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengaku pernah mendapat komplain dari seluruh dunia lantaran adanya kewajiban produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal.

Zulhas mengatakan, protes itu diterimanya ketika dia menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag). Dia menyebut, sejumlah negara, menilai bahwa sertifikasi halal menjadi hambatan dalam memasok barangnya ke Indonesia.

“Saya dua tahun jadi Menteri Perdagangan, hampir seluruh dunia komplain. Indonesia keluar sertifikat halal itu menjadi hambatan,” ungkap Zulhas dalam sambutannya dalam agenda Kumparan Halal Forum, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025).

Komplain serupa juga dilontarkan oleh Amerika Serikat (AS). Zulhas mengatakan, AS melihat kewajiban sertifikasi halal sebagai penghambat perdagangan. 

Zulhas lantas menampik komplain tersebut. Menurutnya, sertifikasi halal tidak bermaksud menghambat perdagangan. Dia menuturkan, sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, sertifikasi halal menjadi penting.

Namun, Zulhas mengaku bahwa dalam proses mendapatkan sertifikasi halal cukup sulit lantaran proses birokrasi yang berbelit. Untuk itu, pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki sistem tersebut agar sertifikasi halal dapat didapat dengan mudah.

“Padahal kan itu sebetulnya bukan hambatan, tapi karena birokrasi kita yang sekarang menurut kita [perlu] perbaiki,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mewajibkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia bersertifikat halal. Kendati begitu, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.

Dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) No.42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, disebutkan bahwa produk yang mengandung bahan yang diharamkan wajib memberikan keterangan tidak halal.

Adapun sanksi administratif menanti pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap jaminan produk halal, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi itu meliputi peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikasi halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper