Kontroversi Pelantikan Djaka
Pengajar Hukum Administrasi dan Keuangan Negara Universitas Bengkulu Beni Kurnia Illahi menjelaskan sejumlah potensi cacat hukum dari wacana pengangkatan calon Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Letjen TNI Djaka Budi Utama.
Beni menilai jika Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letjen Djaka sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai maka akan menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan dan berseberangan dengan prinsip meritokrasi.
"Meskipun presiden punya kewenangan penuh untuk mengangkat pejabat dari unsur Polri/TNI dalam sebuah jabatan tertentu di kementerian/lembaga, tetapi hal itu tetap dibatasi oleh undang-undang," jelas Beni kepada Bisnis, Kamis (22/5/2025).
Dia mencontohkan, Pasal 47 UU TNI menekankan bahwa prajurit aktif hanya boleh menduduki jabatan di 14 pos kementerian/lembaga (K/L) saja. Dari 14 K/L tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak termasuk.
Selain itu, Pasal 19 ayat (2) dalam UU ASN menjelaskan bahwa jabatan ASN yang dapat diisi prajurit TNI harus terkait relevansi yang kuat dengan yang tugas-tugas kemiliteran seperti pertahanan dan keamanan. Beni menilai tugas-tugas Kemenkeu tidak berkaitan dengan kemiliteran.
Terakhir, peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas itu mengungkapkan Pasal 108 PP No. 16/2020 tentang Manajemen ASN juga melarang mantan terpidana untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi. Menurutnya, Letjen Djaka pernah tersangkut kasus pidana atas putusan Peradilan Militer.
Baca Juga
"Tentu secara etika ini perlu menjadi perhatian publik, jangan sampai orang-orang tidak memenuhi syarat, tetap diangkat menjadi pejabat pemerintahan, seperti tidak ada saja orang yang kapabel dan profesional di Republik ini secara karier dalam sistem merit," tegasnya.
Beni pun menegaskan Prabowo harus meminta Letjen Djaka mengundurkan diri terlebih dahulu sebagai perwira aktif TNI sebelum menjadi Dirjen Bea Cukai.
"Bila presiden/menteri keuangan tetap melantik yang bersangkutan maka keputusan pengangkatan tersebut dianggap cacat formil dan keputusan pengangkatannya batal demi hukum," ujarnya.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti rencana pelantikan Letjen TNI Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina Rumpia menjelaskan penunjukan Djaka dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang membatasi penempatan prajurit aktif hanya di 14 kementerian/lembaga, di mana Kemenkeu tidak termasuk.
Jane mengingatkan amanat Reformasi yang tertuang dalam TAP MPR VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri. Dalam bagian pertimbangan (konsideran), ditegaskan bahwa peran sosial politik melalui Dwifungsi ABRI menyebabkan telah terjadinya penyimpangan tugas pokok yang menyebabkan tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
"Kecenderungan untuk menabrak aturan hukum terkait dengan penunjukkan perwira aktif untuk mengisi jabatan sipil membuktikan bahwa pemerintahan hari ini mengedepankan corak militeristik untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang tentu tidak kompatibel dengan nilai demokrasi," ujarnya kepada Bisnis, dikutip Jumat (23/5/2025).
KontraS menambahkan bahwa Djaka juga memiliki rekam jejak yang kontroversial. Dia merupakan eks anggota Tim Mawar Kopassus yang terlibat dalam kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada 1997—1998.
"Dirinya [Djaka] juga telah divonis bersalah untuk kasus tersebut oleh Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta pada 1999 dan dikuatkan oleh Mahkamah Militer Agung pada 2000 dengan vonis pidana penjara 16 bulan," jelas Jane.
Pada 2007, KontraS bersama keluarga korban penculikan dan penghilang paksa meminta Mahkamah Agung (MA) untuk membuka informasi proses hukum anggota Tim Mawar. Pada 24 Mei 2007, Kepala Humas MA Nurhadi menyatakan kepada KontraS dan keluarga korban bahwa proses hukum perkara Tim Mawar sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap sejak 2000.
Saat itu, 24 Oktober 2000, Mahkamah Militer Agung memvonis pidana penjara—yang durasinya berbeda-beda—kepada 11 anggota Tim Mawar. Salah satunya adalah Djaka Budi Utama yang dipidana penjara selama 16 bulan.
Oleh sebab itu, Jane menekankan bahwa pengangkatan Djaka akan bertentangan dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP Manajemen PNS). Pasal 108 PP Manajemen PNS menegaskan kalangan non-PNS (seperti Djaka) yang diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi (seperti Dirjen Bea Cukai) tidak boleh pernah dipidana penjara.
Selain itu, dia menegaskan penunjukan Djaka menjadi Dirjen Bea Cukai Kemenkeu akan bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 47 UU TNI. Dalam beleid itu, prajurit TNI aktif seperti Djaka hanya boleh ditugaskan di 14 kementerian/lembaga (K/L) yang mana Kemenkeu tidak termasuk di dalamnya.
Pada era pemerintahan Presiden Prabowo, sambungnya, ada 5 K/L yang tidak disebut dalam pasal 47 UU TNI yang diisi oleh perwira TNI aktif meliputi Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Badan Penyelenggara Haji, Direktur Utama Perum Bulog, dan Ditjen Bea Cukai.