Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Pelantikan Dirjen Bea Cukai, Status dan Rekam Jejak Letjen Djaka jadi Sorotan

KontraS menyoroti rencana pelantikan Letjen TNI Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu)/kemenkeu.go.id
Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu)/kemenkeu.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti rencana pelantikan Letjen TNI Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina Rumpia menjelaskan penunjukan Djaka dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang membatasi penempatan prajurit aktif hanya di 14 kementerian/lembaga, di mana Kemenkeu tidak termasuk.

Jane mengingatkan amanat Reformasi yang tertuang dalam TAP MPR VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri. Dalam bagian pertimbangan (konsideran), ditegaskan bahwa peran sosial politik melalui Dwifungsi ABRI menyebabkan telah terjadinya penyimpangan tugas pokok yang menyebabkan tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

"Kecenderungan untuk menabrak aturan hukum terkait dengan penunjukkan perwira aktif untuk mengisi jabatan sipil membuktikan bahwa pemerintahan hari ini mengedepankan corak militeristik untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang tentu tidak kompatibel dengan nilai demokrasi," ujarnya kepada Bisnis, dikutip Jumat (23/5/2025).

KontraS menambahkan bahwa Djaka juga memiliki rekam jejak yang kontroversial. Dia merupakan eks anggota Tim Mawar Kopassus yang terlibat dalam kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada 1997—1998.

"Dirinya [Djaka] juga telah divonis bersalah untuk kasus tersebut oleh Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta pada 1999 dan dikuatkan oleh Mahkamah Militer Agung pada 2000 dengan vonis pidana penjara 16 bulan," jelas Jane.

Pada 2007, KontraS bersama keluarga korban penculikan dan penghilang paksa meminta Mahkamah Agung (MA) untuk membuka informasi proses hukum anggota Tim Mawar. Pada 24 Mei 2007, Kepala Humas MA Nurhadi menyatakan kepada KontraS dan keluarga korban bahwa proses hukum perkara Tim Mawar sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap sejak 2000.

Saat itu, 24 Oktober 2000, Mahkamah Militer Agung memvonis pidana penjara—yang durasinya berbeda-beda—kepada 11 anggota Tim Mawar. Salah satunya adalah Djaka Budi Utama yang dipidana penjara selama 16 bulan.

Oleh sebab itu, Jane menekankan bahwa pengangkatan Djaka akan bertentangan dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP Manajemen PNS). Pasal 108 PP Manajemen PNS menegaskan kalangan non-PNS (seperti Djaka) yang diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi (seperti Dirjen Bea Cukai) tidak boleh pernah dipidana penjara.

Pelantikan Eselon I Kemenkeu

Sebagai informasi, sumber Bisnis di lingkungan Kementerian Keuangan mengungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan melantik sejumlah pejabat eselon I Kementerian Keuangan pada hari ini, Jumat (23/5/2025).

Bukan hanya Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai, terdapat pergeseran jabatan dirjen dan kepala badan di Kemenkeu.

Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, pelantikan akan berlangsung secara tertutup di Aula Mezanine Gedung Djuanda Kementerian Keuangan pukul 09.30 WIB.

Bisnis memperoleh informasi bahwa Sri Mulyani akan melantik Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Bea Cukai Letjen Djaka Budi Utama, masing-masing menggeser posisi Suryo Utomo dan Askolani yang merupakan pejabat karir di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dengan demikian, terjadi pergeseran jabatan di lingkup eselon I tersebut.

Otoritas fiskal sebelumnya telah menyampaikan bahwa memang akan terjadi rotasi jabatan di Kemenkeu, tetapi belum menyampaikan nama-namanya.

Sumber Bisnis di lingkup Kementerian Keuangan mengungkapkan sederet nama yang akan mengalami rotasi besok.

Termasuk nama Suryo Utomo yang akan bergeser ke kursi pimpinan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, menggeser posisi yang sebelumnya diduduki Astera Primanto Bhakti.

Sementara Astera digadang-gadang akan menjadi Direktur Jenderal Anggaran, yang selama ini digantikan sementara oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, usai Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka kasus Jiwasraya.

Adapun, Askolani akan menjadi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, menggeser Luky Alfirman yang pindah ke posisi Sekretaris Jenderal.

Sementara Heru Pambudi yang sebelumnya mengisi posisi Sekretaris Jenderal, akan menjadi Kepala Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan—badan baru di Kementerian Keuangan.

Saat Bisnis mengonfirmasi nama-nama tersebut ke Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro, dirinya tidak memberikan tanggapan lebih lanjut dan meminta menunggu hingga pelantikan hari ini. 

"Tunggu besok saja," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (22/5/2025). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper