Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KontraS Kritisi Isu Letjen Djaka jadi Dirjen Bea Cukai: Pernah Dipenjara, Masih TNI Aktif

KontraS menilai jika Letjen Djaka Budi Utama menjadi Dirjen Bea Cukai, bertentangan dengan 2 peraturan perundang-undangan, yakni soal manajemen PNS dan UU TNI.
Logo Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). / dok KontraS
Logo Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). / dok KontraS

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan alias KontraS mengkritisi wacana Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan Letjen TNI Djaka Budi Utama sebagai calon Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina Rumpia, menjelaskan jika Djaka Budi Utama dilantik menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai maka akan bertentangan dengan setidaknya dua peraturan perundang-undangan.

Jane menjelaskan bahwa Djaka memiliki rekam buruk dalam isu hak asasi manusia. Dia menjelaskan Djaka merupakan mantan anggota Tim Mawar Kopassus yang terlibat dalam peristiwa Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa pada 1997—1998.

"Dirinya [Djaka] juga telah divonis bersalah untuk kasus tersebut oleh Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta pada 1999 dan dikuatkan oleh Mahkamah Militer Agung pada 2000 dengan vonis pidana penjara 16 bulan," jelas Jane kepada Bisnis, Kamis (16/5/2025).

Pada 2007, KontraS bersama keluarga korban penculikan dan penghilang paksa meminta Mahkamah Agung (MA) untuk membuka informasi proses hukum anggota Tim Mawar. Pada 24 Mei 2007, Kepala Humas MA Nurhadi menyatakan kepada KontraS dan keluarga korban bahwa proses hukum perkara Tim Mawar sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap sejak 2000.

Saat itu, 24 Oktober 2000, Mahkamah Militer Agung memvonis pidana penjara—yang durasinya berbeda-beda—kepada 11 anggota Tim Mawar. Salah satunya adalah Djaka Budi Utama yang dipidana penjara selama 16 bulan.

Oleh sebab itu, Jane menekankan bahwa pengangkatan Djaka akan bertentangan dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP Manajemen PNS). Pasal 108 PP Manajemen PNS menegaskan kalangan non-PNS (seperti Djaka) yang diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi (seperti Dirjen Bea Cukai) tidak boleh pernah dipidana penjara.

Selain itu, dia menegaskan penunjukan Djaka menjadi Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI. Dalam beleid itu, prajurit TNI aktif seperti Djaka hanya boleh ditugaskan di 14 kementerian/lembaga (K/L) yang mana Kemenkeu tidak termasuk di dalamnya.

Pada era pemerintahan Presiden Prabowo, sambungnya, ada 5 K/L yang tidak disebut dalam pasal 47 ayat (2) UU TNI yang diisi oleh perwira TNI aktif meliputi Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Badan Penyelenggara Haji, Direktur Utama Perum Bulog, dan Ditjen Bea Cukai (apabila Letjen Djaka dilantik).

Jane mengingatkan amanat Reformasi yang tertuang dalam TAP MPR VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri. Dalam bagian pertimbangan (konsideran), ditegaskan bahwa peran sosial politik melalui Dwifungsi ABRI menyebabkan telah terjadinya penyimpangan tugas pokok yang menyebabkan tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

"Kecenderungan untuk menabrak aturan hukum terkait dengan penunjukkan perwira aktif untuk mengisi jabatan sipil membuktikan bahwa pemerintahan hari ini mengedepankan corak militeristik untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang tentu tidak kompatibel dengan nilai demokrasi," ujarnya.

KontraS pun menilai menayangkan mekanisme pemeriksaan hak asasi manusia tidak pernah dijalankan secara serius dalam sistem politik dan pemerintahan di Indonesia. Notabenenya, presiden memeriksa latar belakang atau rekam jejak personil yang akan menduduki jabatan-jabatan publik.

Sebagai informasi, sumber Bisnis di lingkaran Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa Letjen Djaka akan menggantikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani. Sumber itu juga mengungkap bahwa Letjen Djaka sudah menemui Sri Mulyani pada pekan lalu. 

Dia juga menyebut bahwa eks Asisten Deputi Kemenko Marves Bimo Wijayanto akan menjadi calon Dirjen Pajak pengganti Suryo Utomo. Bimo Wijayanto sendiri mengonfirmasi bahwa dirinya dan Letjen Djaka akan dilantik menjadi eselon 1 Kemenkeu.

"Saya diberikan mandat nanti sesuai dengan arahan Menteri Keuangan, akan bergabung dengan Kementerian Keuangan, begitu juga dengan Letjen Djaka," ujar Bimo di Istana Kepresidenan, Selasa (20/5/2025).

"
Dirinya [Djaka] juga telah divonis bersalah untuk kasus tersebut oleh Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta pada 1999 dan dikuatkan oleh Mahkamah Militer Agung pada 2000 dengan vonis pidana penjara 16 bulan."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper