Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang alih daya atau outsourcing. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai outsourcing pada perayaan May Day 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, arahan tersebut akan menjadi landasan Kemnaker dalam menyusun regulasi terkait outsourcing.
“Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” kata Yassierli dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).
Yassierli mengatakan, pernyataan Kepala Negara mengenai outsourcing menjadi bukti bahwa Presiden sangat aspiratif dan memahami kegundahan pekerja/buruh Indonesia.
Sebagai Menaker, Yassierli menegaskan bahwa dia menyambut baik rencana tersebut. Dia juga menyatakan siap menjalankan arahan yang diberikan oleh Kepala Negara mengenai outsourcing.
Menurutnya, persoalan outsourcing telah menjadi isu yang kerap disuarakan oleh kalangan pekerja dalam beberapa waktu terakhir. Dalam praktiknya, Yassierli menyebut bahwa outsourcing kerap menimbulkan berbagai permasalahan.
Baca Juga
Diantaranya, pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian pekerjaan, tidak adanya kejelasan karir, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.
Padahal, kata dia, segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Adapun saat ini Kemnaker tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru, sebagai mandat dari Kepala Negara sekaligus Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/2023 terkait Undang-Undang No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.
Yassierli juga menyebut, Kemnaker saat ini tengah menindaklanjuti salah satu putusan MK terkait Peraturan Menteri tentang alih daya.
Dalam catatan Bisnis, Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional 2025 (May Day 2025) di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025), mengatakan akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.
Nantinya, Kepala Negara akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk mencari jalan terbaik dalam menghapus sistem outsourcing secara bertahap.
Namun, penghapusan ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa lantaran harus tetap menjaga kepentingan para investor. Pasalnya, lanjut dia, jika para investor enggan menanamkan investasi di Tanah Air. Alhasil, tidak ada pabrik yang dibangun di Indonesia, yang bisa menyerap tenaga kerja.
“Kami juga harus realistis. Kita harus menjaga kepentingan investor. Kalau tidak ada investasi, tidak ada pabrik, dan tidak ada pekerjaan,” ujarnya.