Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menko Airlangga Angkat Suara soal Keluhan AS terkait QRIS dan GPN

Amerika Serikat (AS) menilai sistem pembayaran QRIS dan GPN merugikan Negeri Paman Sam.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaksanakan video conference dengan Anggota Kongres Amerika Serikat dari Partai Republik Carol Miller, Selasa (01/04). /Kemenko Perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaksanakan video conference dengan Anggota Kongres Amerika Serikat dari Partai Republik Carol Miller, Selasa (01/04). /Kemenko Perekonomian

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait keluhan Amerika Serikat (AS) soal payment system alias sistem pembayaran QRIS dan GPN yang dinilai merugikan Negeri Paman Sam. 

Airlangga menjelaskan Indonesia sebenarnya membuka diri untuk adanya operator luar negeri menjalankan sistem pembayarannya, termasuk kartu kredit dengan sistem Mastercard ataupun Visa.

Sementara itu, pada sektor gateway payment, Airlangga mengatakan para operator tersebut terbuka untuk masuk baik pada bidang front end maupun berpartisipasi langsung.

"Dan itu level playing field dengan yang lain. Jadi, ini sebetulnya masalahnya hanya penjelasan," jelas Airlangga dalam sesi Konferensi Pers secara daring, Jumat (25/4/2025).

Berdasarkan catatan Bisnis, AS melayangkan sejumlah keluhan terkait sistem pembayaran di Indonesia yang dinilai menjadi kontributor penghambat perdagangan kedua negara.  

Keluhan tersebut tertulis dalam National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers 2025, yang terbit pada 31 Maret alias beberapa hari menjelang Presiden AS Donald Trump mengumumkan tarif impor resiprokal terhadap negara-negara di dunia.  

Tidak hanya QRIS, pemerintah Negeri Paman Sam juga menyoroti penerapan Gerbang Pembayaran Nasional alias GPN oleh BI.

Menelisik dokumen NTE, nyatanya USTR lebih banyak menyoroti peraturan BI ketimbang OJK. Misalnya, berdasarkan Peraturan BI No. 21/2019, Indonesia QRIS untuk semua pembayaran yang menggunakan kode QR di Indonesia.  

Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan bank, menyatakan keprihatinan bahwa selama proses pembuatan kebijakan ini, para pemangku kepentingan internasional tidak diberitahu tentang sifat dari potensi perubahan atau diberi kesempatan untuk menjelaskan pandangan mereka tentang sistem semacam itu, termasuk bagaimana sistem tersebut dapat dirancang untuk berinteraksi dengan sistem pembayaran yang ada. 

Sementara pada Mei 2023, BI mengamanatkan agar kartu kredit pemerintah diproses melalui GPN dan mewajibkan penggunaan dan penerbitan kartu kredit pemerintah daerah.   

“Perusahaan-perusahaan pembayaran AS khawatir bahwa kebijakan baru ini akan membatasi akses terhadap penggunaan opsi pembayaran elektronik AS,” tulis USTR dalam dokumen NTE. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper