Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Cek ETLE atau E-Tilang secara Online Pakai HP

Berikut cara cek ETLE atau E-Tilang secara online memakai HP dan laptop.
Pengendara sepeda motor melintasi Jl AP Pettarani di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (26/11/2024)/JIBI/Bisnis/Paulus Tandi Bone
Pengendara sepeda motor melintasi Jl AP Pettarani di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (26/11/2024)/JIBI/Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Melakukan pengecekan ETLE atau e-tilang bisa dilakukan dengan mudah. Masyarakat bisa mengecek secara online melalui laman resmi ETLE Polda Metro Jaya (PMJ) di ponsel atau laptop.

Namun terdapat cara lain yang bisa dilakukan untuk melakukan tilang, selain melalui situs PMJ.

Tilang elektronik atau dikenal juga sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah terobosan baru untuk menindak pelanggaran lalu lintas dengan alat elektronik.

Penerapan ETLE ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tilang elektronik atau ETLE ini memanfaatkan kamera canggih yang mampu mendeteksi ragam jenis pelanggaran lalu lintas. Sistem ini digunakan untuk menggantikan tugas polisi lalu lintas yang menindak pelanggar di jalan raya.

Dengan adanya kamera pengawas, polisi tak perlu lagi berdiri di ruas jalan untuk menilang pengendara yang melanggar aturan. Pelanggar yang tertangkap kamera selanjutnya akan dicatat datanya, termasuk data kendaraan dan plat nomor yang digunakan.

Nantinya petugas akan mengecek identitas pelanggar tersebut dan mengirim surat tilang ke alamat yang tertulis dalam data identitas. Ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak dengan tilang elektronik, yakni:

  • Pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara dengan mobil pribadi
  • Menggunakan smartphone saat mengemudi
  • Berkendara melewati batas kecepatan maksimal
  • Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu
  • Menerobos lampu merah
  • Berkendara melawan arus

Cara Cek ETLE atau E-Tilang secara Online

Berikut cara cek tilang elektronik plat nomor yang bisa Anda lakukan secara online.

1. Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Situs ETLE

Cara ini bisa dilakukan untuk mengecek tilang elektronik di wilayah DKI Jakarta.

  • Masuk ke laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Selanjutnya masukkan plat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan
  • Jika Anda pernah melakukan pelanggaran lalu lintas, akan muncul data terkait pelanggaran apa yang dilakukan, waktu kejadian, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

2. Cek Tilang Elektronik Plat Nomor Lewat Situs E-Tilang

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper