Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Cek ETLE atau E-Tilang secara Online Pakai HP

Berikut cara cek ETLE atau E-Tilang secara online memakai HP dan laptop.
Pengendara sepeda motor melintasi Jl AP Pettarani di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (26/11/2024)/JIBI/Bisnis/Paulus Tandi Bone
Pengendara sepeda motor melintasi Jl AP Pettarani di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (26/11/2024)/JIBI/Bisnis/Paulus Tandi Bone

Website e-Tilang juga dapat digunakan untuk mengecek pelanggaran yang Anda lakukan dan denda yang harus dibayar.

  • Masuk ke laman http://www.etilang.info/ atau http://etilang.polri.go.id 
  • Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko yang ada di surat tilang dari polisi
  • Klik "Cari" untuk menelusuri data Anda
  • Selanjutnya akan muncul identitas pelanggar, jenis pelanggaran, nama petugas, dan total biaya deda yang harus dibayarkan.

3. Cara Mengetahui Kena Tilang Elektronik Lewat Situs Kejaksaan

Selain dari kepolisian, kejaksaan juga menyediakan website khusus untuk cek tilang elektronik. Cara pengecekannya hampir sama seperti website e-Tilang.

  • Masuk ke laman https://tilang.kejaksaan.go.id 
  • Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko
  • Tunggu beberapa saat sebelum data pelanggaran muncul di layar.

4. Cara Cek Tilang Elektronik Melalui Pengadilan Negeri

Kunjungi laman Pengadilan Negeri untuk mengecek tilang elektronik untuk kendaraan Anda.

Biaya Denda Tilang Elektronik

Biaya denda yang harus dibayarkan jika Anda terkena tilang ETLE berbeda satu sama lain, tergantung jenis pelanggaran yang dikenakan. Dilansir dari berbagai sumber, berikut biaya denda tilang elektronik berdasarkan pelanggarannya.

  • Menggunakan pelat nomor palsu: Denda tilang elektronik sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan selama 2 bulan
  • Berkendara melawan arus: Denda tilang elektronik sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan selama 2 bulan
  • Menggunakan smartphone saat berkendara: Denda tilang elektronik maksimal Rp750.000 atau hukuman penjara hingga 3 bulan
  • Melanggar rambu lalu lintas: Denda tilang elektronik paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan
  • Melanggar marka jalan: Denda tilang elektronik paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan
  • Pelanggaran tidak menggunakan helm: Denda tilang elektronik sebesar Rp250.000 atau pidana kurungan
Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper