Website e-Tilang juga dapat digunakan untuk mengecek pelanggaran yang Anda lakukan dan denda yang harus dibayar.
- Masuk ke laman http://www.etilang.info/ atau http://etilang.polri.go.id
- Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko yang ada di surat tilang dari polisi
- Klik "Cari" untuk menelusuri data Anda
- Selanjutnya akan muncul identitas pelanggar, jenis pelanggaran, nama petugas, dan total biaya deda yang harus dibayarkan.
3. Cara Mengetahui Kena Tilang Elektronik Lewat Situs Kejaksaan
Selain dari kepolisian, kejaksaan juga menyediakan website khusus untuk cek tilang elektronik. Cara pengecekannya hampir sama seperti website e-Tilang.
- Masuk ke laman https://tilang.kejaksaan.go.id
- Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko
- Tunggu beberapa saat sebelum data pelanggaran muncul di layar.
4. Cara Cek Tilang Elektronik Melalui Pengadilan Negeri
Kunjungi laman Pengadilan Negeri untuk mengecek tilang elektronik untuk kendaraan Anda.
Biaya Denda Tilang Elektronik
Biaya denda yang harus dibayarkan jika Anda terkena tilang ETLE berbeda satu sama lain, tergantung jenis pelanggaran yang dikenakan. Dilansir dari berbagai sumber, berikut biaya denda tilang elektronik berdasarkan pelanggarannya.
Baca Juga
- Menggunakan pelat nomor palsu: Denda tilang elektronik sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan selama 2 bulan
- Berkendara melawan arus: Denda tilang elektronik sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan selama 2 bulan
- Menggunakan smartphone saat berkendara: Denda tilang elektronik maksimal Rp750.000 atau hukuman penjara hingga 3 bulan
- Melanggar rambu lalu lintas: Denda tilang elektronik paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan
- Melanggar marka jalan: Denda tilang elektronik paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan
- Pelanggaran tidak menggunakan helm: Denda tilang elektronik sebesar Rp250.000 atau pidana kurungan