Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Ajukan Sanggah Tilang ETLE Apabila Jadi Korban Salah Sasaran

Berikut ini cara melakukan sanggah ETLE atau tilang elektronik apabila tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat termasuk kendaraan dinas petugas Kepolisian, Jumat (1/9/2023). ANTARA/Ilham Kausar
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat termasuk kendaraan dinas petugas Kepolisian, Jumat (1/9/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Bisnis.com, JAKARTA - Seseorang yang merasa menjadi korban salah sasaran tilang elektronik atau ETLE, ternyata bisa mengajukan sanggahan.

Sanggah dilakukan untuk membuktikan seseorang tidak melanggar pelanggaran lalu lintas saat terekam kamera ETLE.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan ada mekanisme sanggahan ketika kendaraan prioritas seperti ambulans kena tilang setelah terekam kamera "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE).

"Jika ambulans terekam melakukan pelanggaran dan menerima surat konfirmasi ETLE, maka hal itu bisa disanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/4/2025), dikutip dari Antaranews. 

Polda Metro Jaya juga telah menyediakan mekanisme resmi bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulans untuk mengajukan sanggahan.

Adapun cara mengajukan sanggah tilang ETLE yakni sebagai berikut:

  1. Cek data pelanggaran melalui situs resmi https://etle.polri.go.id/ atau https://etle-pmj.info (ETLE PMJ)
  2. Setelah itu masuk ke menu Konfirmasi Pelanggaran
  3. Pilih opsi Sanggahan
  4. Masukan identitas serta bukti pendukung bahwa anda tidak melakukan pelanggaran lalu lintas
  5. Setelah itu kunjungi Loket Layanan ETLE setempat dan membawa bukti sanggahan seperti foto maupun video
  6. Masyarakat kemudian akan diminta untuk menunggu proses verifikasi
  7. Apabila dinyatakan tidak melanggar maka surat tilang tidak akan berlaku. Namun apabila dokumen sanggahan tidak sah, maka akan tetap diberikan surat tilang.

Adapun proses mengajukan sanggahan dibatasi antara 5-16 hari sejak surat tilang diberikan oleh pihak kepolisian.

Cara Cek ETLE atau Surat Tilang Elektronik

Berikut cara cek tilang elektronik plat nomor yang bisa Anda lakukan secara online.

1. Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Situs ETLE

Cara ini bisa dilakukan untuk mengecek tilang elektronik di wilayah DKI Jakarta.

  • Masuk ke laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Selanjutnya masukkan plat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan
  • Jika Anda pernah melakukan pelanggaran lalu lintas, akan muncul data terkait pelanggaran apa yang dilakukan, waktu
  • kejadian, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

2. Cek Tilang Elektronik Plat Nomor Lewat Situs E-Tilang

Website e-Tilang juga dapat digunakan untuk mengecek pelanggaran yang Anda lakukan dan denda yang harus dibayar.

  • Masuk ke laman http://www.etilang.info/ atau http://etilang.polri.go.id
  • Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko yang ada di surat tilang dari polisi
  • Klik "Cari" untuk menelusuri data Anda
  • Selanjutnya akan muncul identitas pelanggar, jenis pelanggaran, nama petugas, dan total biaya deda yang harus dibayarkan.

3. Cara Mengetahui Kena Tilang Elektronik Lewat Situs Kejaksaan

Selain dari kepolisian, kejaksaan juga menyediakan website khusus untuk cek tilang elektronik. Cara pengecekannya hampir sama seperti website e-Tilang.

  • Masuk ke laman https://tilang.kejaksaan.go.id
  • Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko
  • Tunggu beberapa saat sebelum data pelanggaran muncul di layar.

4. Cara Cek Tilang Elektronik Melalui Pengadilan Negeri

Kunjungi laman Pengadilan Negeri untuk mengecek tilang elektronik untuk kendaraan Anda.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper