Bisnis.com, JAKARTA – Para pengendara di wilayah Jakarta penting untuk mengetahui titik lokasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik.
Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir potensi terkena denda yang mungkin terus bertambah akibat pelanggaran lalu lintas yang terekam.
Di samping itu, apabila pengendara tak kunjung melakukan pembayaran pemerintah juga bakal melakukan pemblokiran dokumen kendaraan.
Adapun, penerapan ETLE ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Melansir informasi yang dibagikan di laman Astra Daihatsu, setidaknya sudah terdapat lebih dari 100 kamera ETLE yang berada di wilayah Jakarta hingga saat ini. Di mana, penerapan sistem Etle ini terus diperluas setiap tahunnya.
Adapun, implementasi ETLE ini terus diperluas sebagai langkah penegakan hukum yang jauh lebih efisien dan transparan lantaran memungkinkan penindakan pelanggaran dilakukan secara otomatis melalui rekaman kamera.
Baca Juga
Di samping itu, penerapan ETLE juga dilakukan untuk meminimalisir interaksi petugas dengan pelanggar dan menekan potensi praktik pungutan liar atau pungli.
Berikut daftar lokasi tilang ETLE di Jakarta:
Kamera Etle di Jalan Protokol Jakarta
- JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza: 1 kamera
- JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan: 1 kamera
- JPO depan Kementerian Pariwisata: 1 kamera
- JPO MRT dekat KemenPAN-RB: 1 kamera
- Flyover Sudirman ke Thamrin: 1 kamera
- Flyover Thamrin ke Sudirman: 1 kamera
- Simpang Bundaran Patung Kuda: 2 kamera
- Simpang Sarinah Bawaslu: 1 kamera
Jalur Kota Tua hingga Senayan 1
- Simpang Kota Tua: 1 kamera
- Simpang Ketapang: 2 kamera
- Simpang Harmoni: 4 kamera
- Simpang Istana Negara: 1 kamera
- Simpang Kebon Sirih: 2 kamera
- Simpang Bundaran HI: 1 kamera
- Simpang Bundaran Senayan dari arah Blok M: 1 kamera
- Simpang CSW: 4 kamera
- Depan Plaza Senayan dua arah: 2 kamera
Grogol hingga Pancoran
- Simpang Pancoran: 2 kamera
- Simpang Slipi S Parman arah Jalan Gatot Subroto: 1 kamera
- Simpang Tomang: 1 kamera
- Simpang Grogol arah Daan Mogot menuju Kyai Tapa: 1 kamera
- Depan Hotel Four Seasons: 1 kamera
- Depan Gedung DPR-MPR Pintu Utama: 1 kamera
- Depan All Fresh Pancoran:1 kamera
Jalur Halim - Cempaka Putih
- Simpang Halim Lama: 2 kamera
- Simpang Rawamangun: 2 kamera
- Simpang Pramuka: 2 kamera
- Simpang Cempaka Putih: 2 kamera
Jalur HR Rasuna Said - Gunung Sahari dan Prof Dr Satrio
- Depan Halte Timah, dua arah: 2 kamera
- Depan Halte Setia Budi, dua arah: 2 kamera
- Simpang HOS Cokroaminoto-Imam Bonjol: 2 kamera
- Simpang Tugu Tani dari arah Senen: 1 kamera
- Depan Puskurbuk Kemendikbud: 2 kamera
- Depan BNI 46 Gunung Sahari: 2 kamera
Cara Bayar ETLE Online:
Pengecekan tilang elektronik ini dapat dilakukan untuk proses penilangan di wilayah DKI Jakarta. Berikut langkah yang perlu dilakukan.
- Masuk ke laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Selanjutnya masukkan pelat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan
- Jika Anda pernah melakukan pelanggaran lalu lintas, akan muncul data terkait pelanggaran apa yang dilakukan, waktu kejadian, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Selain itu, pengendara juga dapat melakukan pengecekan melalui situ e-Tilang.
- Masuk ke laman http://www.etilang.info/ atau http://etilang.polri.go.id
- Lengkapi identitas yang diperlukan seperti nomor register tilang atau nomor blangko yang ada di surat tilang dari polisi
- Klik "Cari" untuk menelusuri data Anda
- Selanjutnya akan muncul identitas pelanggar, jenis pelanggaran, nama petugas, dan total biaya denda yang harus dibayarkan.
Besaran Denda ETLE:
Nominal sanksi denda akibat pelanggaran yang terekam kamera ETLE berbeda-beda, bergantung pada klasifikasi pelanggarannya. Berikut rinciannya
- Menggunakan pelat nomor palsu: Denda tilang elektronik sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan selama 2 bulan
- Berkendara melawan arus: Denda tilang elektronik sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan selama 2 bulan
- Menggunakan smartphone saat berkendara: Denda tilang elektronik maksimal Rp750.000 atau hukuman penjara hingga 3 bulan
- Melanggar rambu lalu lintas: Denda tilang elektronik paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan
- Melanggar marka jalan: Denda tilang elektronik paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan
- Pelanggaran tidak menggunakan helm: Denda tilang elektronik sebesar Rp250.000 atau pidana kurungan