Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menilai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Tenaga Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah antisipatif menghadapi dampak perang tarif global yang mulai membayangi sektor industri nasional.
Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu meyakini bahwa langkah ini menjadi salah satu andalan utama dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan di tengah ketidakpastian ekonomi global. Khususnya, dalam mengantisipasi dampak kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Mari menambahkan, Satgas PHK dibentuk untuk memantau dan mengantisipasi kemungkinan lonjakan pemutusan hubungan kerja, terutama di sektor-sektor strategis yang menyerap banyak tenaga kerja.
“Satgas Tenaga Kerja dan PHK yang juga akan mengantisipasi jika ada dampak dari perang tarif. Sementara kita akan masih dalam negosiasi dan belum pasti apa yang akan terjadi dalam 30-60 hari ke depan,” ujarnya melalui Konferensi Pers: Perkembangan Terkini Negosiasi dan Diplomasi Perdagangan Indonesia-Amerika Serikat, yang akan diselenggarakan secara daring, Jumat (18/4/2025).
Menurutnya, industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan elektronik, serta sektor perikanan seperti udang, diperkirakan akan menjadi yang paling terdampak oleh kebijakan tarif baru yang sedang dibahas di forum internasional.
Pemerintah berharap, dengan langkah-langkah cepat dan terukur, gejolak ekonomi global dapat diminimalisir dampaknya terhadap pekerja dalam negeri.
Baca Juga
“Dari perang tarif ini seperti industri padat karya dan juga industri udang itu akan sedang dipelajari apa yang bisa dilakukan secara spesifik yang akan dihadapi oleh sektor-sektor tersebut,” imbuhnya.
Dia juga menyampaikan, pemerintah telah menyusun paket deregulasi komprehensif guna merespons potensi tekanan dari perang tarif. Namun, perhatian khusus akan diberikan kepada sektor-sektor yang paling rentan terdampak.
“Tadi Pak Menko sudah menjelaskan akan ada paket deregulasi yang komprehensif, tetapi khusus untuk beberapa sektor yang akan terkena dampak,” pungkas Mari Elka.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk pembentukan Satgas PHK yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, kebijakan pembentukan Satgas PHK nantinya akan dituangkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres).
“Satgas sedang kita siapkan Inpres-nya,” kata Indah kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/4/2025). Indah mengatakan, Inpres tersebut akan terbit dalam waktu dekat, sembari menunggu Presiden Prabowo Subianto kembali dari kunjungan kerjanya ke sejumlah negara.
Dia juga belum dapat membeberkan tugas dari Satgas PHK secara spesifik, lantaran hal tersebut akan disampaikan langsung oleh Kepala Negara.
Kendati begitu, Indah menyebut bahwa ada kemungkinan salah satu tugasnya berkaitan dengan perluasan kesempatan kerja. Indah menjelaskan, kehadiran Satgas PHK ini merupakan salah satu upaya kementerian/lembaga terkait dalam memitigasi kasus PHK di Indonesia.