Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menanggapi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Indonesia, buntut kebijakan tarif timbal balik yang diterapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, sejauh ini belum ada kajian secara spesifik mengenai dampak kebijakan tarif AS terhadap hubungan industrial dan ketenagakerjaan secara umum.
“Belum ada kajian secara spesifik,” kata Indah kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Namun, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Indah menyebut bahwa Indonesia harus memanfaatkan tantangan tersebut menjadi peluang.
Dia juga menyebut, kondisi ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk bersatu dan berkolaborasi semakin baik demi membangun ekonomi Indonesia yang lebih baik.
Untuk mengantisipasi adanya gelombang PHK, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas PHK atau Satgas PHK.
Baca Juga
Kebijakan pembentukan Satgas PHK nantinya akan dituangkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres). Dia mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan aturan tersebut.
Dia mengatakan, regulasi tersebut akan terbit dalam waktu dekat, sembari menunggu Presiden Prabowo Subianto kembali dari kunjungan kerjanya ke sejumlah negara.
Dia juga belum dapat membeberkan tugas Satgas PHK secara spesifik lantaran hal tersebut akan disampaikan langsung oleh Kepala Negara. Kendati begitu, Indah menyebut bahwa ada kemungkinan salah satu tugasnya berkaitan dengan perluasan kesempatan kerja.
“Insya Allah dalam waktu dekat, nanti tunggu bapak Presiden balik ya,” pungkasnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memperkirakan adanya gelombang PHK di Indonesia sebagai dampak dari kebijakan tarif Trump.
Said menuturkan, gelombang PHK pertama sudah terjadi sepanjang Januari-Maret 2025, dengan total tenaga kerja yang terdampak sekitar 60.000 buruh di lebih dari 50 perusahaan.
Dia memperkirakan, gelombang kedua akan terjadi dalam tiga bulan ke depan pasca pemberlakuan tarif Trump, dengan korban PHK diramal mencapai sekitar 50.000 buruh.
Menurutnya, sektor yang paling terpukul imbas kebijakan ini antara lain tekstil, garmen, sepatu, elektronik, makanan-minuman ekspor, serta sektor kelapa sawit, karet, dan pertambangan.
“Ironisnya, hingga saat ini, belum ada langkah konkret dari pemerintah untuk mengantisipasi dampak kebijakan tarif AS tersebut. Tidak ada kepastian atau strategi nasional yang disiapkan untuk mencegah pengurangan produksi, penutupan perusahaan, atau PHK massal,” tutur Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (6/4/2025).